Breaking News

Hasto Kristiyanto: Rompi Oranye dan Borgol Ini, Simbol Perjuangan Melawan Ketidakadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelum diperiksa KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

D'On, Jakarta
 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019.

Dengan rompi oranye khas tahanan KPK yang melekat di tubuhnya dan tangan yang diborgol, Hasto tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dikawal ketat petugas. Meski dalam situasi yang sulit, wajahnya tetap tampak tenang. Dia tak sekadar hadir sebagai tersangka, tetapi sebagai sosok yang menganggap proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan.

“Saya Tidak Bersalah, Ini Bentuk Perjuangan”

Sebelum memasuki gedung pemeriksaan, Hasto sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menantinya.

"Saya hari ini diperiksa, berdasarkan informasi yang saya terima, sebagai tersangka," ujar Hasto dengan nada tenang, Kamis (27/2/2025).

Namun, meski telah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan, Hasto bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim proses hukum yang dijalani penuh dengan kejanggalan dan mengaku telah menjadi korban kriminalisasi.

"Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana, menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan saya dalam perkara ini. Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah simbol perjuangan saya," lanjutnya.

Kasus yang Menjerat Hasto: Suap PAW DPR dan Jejak Harun Masiku

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Hasto diduga sebagai salah satu penyumbang dana yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan.

Harun Masiku, eks politikus PDIP yang hingga kini masih buron, disebut-sebut memberikan suap agar bisa masuk ke parlemen menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia. Kasus ini telah lama menjadi misteri, terutama karena Harun Masiku tak kunjung tertangkap, meski telah bertahun-tahun berstatus buron.

Nama Hasto mulai dikaitkan dengan kasus ini sejak 2020, tetapi baru pada 2024, KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.

Meski telah berstatus tahanan, Hasto tak tinggal diam. Ia telah mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya dan meminta pengadilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Simbol Perlawanan atau Pembelaan Diri?

Pernyataan Hasto yang menyebut rompi oranye dan borgol sebagai simbol perjuangan tentu menarik perhatian. Baginya, ini bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari perlawanan terhadap apa yang ia klaim sebagai ketidakadilan.

Namun, di sisi lain, publik juga menantikan kepastian hukum dalam kasus ini. Apakah Hasto benar-benar menjadi korban kriminalisasi, ataukah ia memang memiliki keterlibatan yang lebih dalam dalam skandal suap PAW ini?

Satu hal yang pasti, kasus ini akan terus bergulir dan menjadi sorotan. Dengan dua praperadilan yang diajukan serta sikapnya yang kukuh membantah tuduhan, pertarungan hukum Hasto Kristiyanto masih jauh dari kata selesai.

(Mond)

#KPK #Hukum #HastoKristiyanto