Hasto Kristiyanto: Siap Ditahan KPK, tetapi Tetap Berharap Tidak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025
D'On, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapan lahir dan batin untuk menghadapi segala kemungkinan, termasuk penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu ia lontarkan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Meski menyatakan kesiapannya, Hasto tetap berharap penahanan tidak terjadi. "Ya, sudah siap lahir batin [ditahan]. Jadi, Saudara-saudara sekalian, ini pertanyaan yang baik: bagaimana kalau saya ditahan?" katanya kepada awak media yang menunggu kedatangannya.
Namun, Hasto tidak sekadar pasrah pada kemungkinan tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia dibangun atas dasar hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, jika dirinya harus menghadapi konsekuensi hukum, ia melihatnya sebagai bagian dari perjalanan demokrasi yang terus berkembang. "Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah, ketika itu terjadi, semoga tidak, ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi," ungkapnya dengan nada reflektif.
Menurut Hasto, jika proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan tanpa tebang pilih, maka hal itu akan memperkuat demokrasi. "Ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang bulu. Karena itulah, kami yakini, karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan," tambahnya.
Menolak Tuduhan, Menyoroti Kejanggalan
Dalam pernyataannya, Hasto juga menyoroti bahwa dirinya bukan pejabat negara dan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus yang kini menjeratnya. "Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," tegasnya.
Ia menuding ada upaya penyalahgunaan kekuasaan dalam perkara ini. "Sehingga, kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus digunakan, saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi, pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar," lanjutnya.
Kehadiran Hasto di KPK hari ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia mangkir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut diajukan untuk membatalkan status tersangkanya, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak memenuhi unsur formil. Hakim menilai bahwa Hasto mencampur dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu gugatan praperadilan, yang seharusnya diajukan secara terpisah.
Tak tinggal diam, Hasto kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan yang berbeda. Sidang perdana telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025. Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadapnya, dengan menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghalangi jalannya penyidikan.
Dikawal Pengacara dan Kader PDIP
Saat tiba di KPK, Hasto tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh sejumlah pengacaranya, termasuk Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Patra Zen. Kehadirannya juga didukung oleh beberapa politisi senior PDIP, seperti Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Ribka Tjiptaning.
Tak hanya itu, massa simpatisan dan kader PDIP turut hadir di sekitar Gedung KPK. Mereka menyuarakan dukungan kepada Hasto dan mengkritik penetapan status tersangkanya, yang mereka anggap telah mencoreng nama baik partai berlambang banteng tersebut.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, buron yang hingga kini masih belum ditemukan. Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan dinamika politik nasional serta dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum.
Dengan agenda praperadilan yang masih berjalan, dan KPK yang terus memproses penyidikan, nasib hukum Hasto Kristiyanto kini berada di persimpangan jalan. Apakah ia benar-benar akan ditahan, ataukah strategi hukum yang dijalankannya akan membawa hasil berbeda? Semua mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya.
(Mond)
#KPK #HastoKristiyanto