Breaking News

Hasto Siap Hadapi Putusan Praperadilan: "Apa pun Putusannya, Kami Taati"

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

D'On, Jakarta
– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi vonis praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Putusan yang dinanti-nantikan ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pernyataannya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2), Hasto menegaskan bahwa apa pun keputusan hakim, ia akan menerimanya dengan lapang dada. Namun, lebih dari sekadar menerima, Hasto menyoroti bagaimana proses hukum yang ia jalani penuh dengan kejanggalan dan potensi pelanggaran prosedur.

Tegas Lawan Ketidakadilan

"Kami di PDIP selalu siap menerima segala konsekuensi hukum. Namun, perjuangan politik saya tetap berakar pada tegaknya demokrasi, supremasi hukum, dan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ujar Hasto kepada wartawan dengan nada penuh keyakinan.

Hasto secara terbuka mengkritik jalannya penyelidikan yang ia anggap tidak transparan. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka lebih dulu dilakukan sebelum proses hukum dijalankan dengan benar.

"Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan menunjukkan banyak kejanggalan. Ada seorang ahli yang menyimpulkan bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian proses penyelidikan berjalan. Ini tentu bertentangan dengan prinsip due process of law," tegasnya.

Lebih dari itu, Hasto menyebut adanya saksi yang mengalami intimidasi dalam proses hukum ini. "Kami menemukan indikasi kuat bahwa saksi-saksi mendapat tekanan. Jika hukum dijalankan dengan cara seperti ini, bagaimana kita bisa berharap ada keadilan?" lanjutnya.

Gugatan Hasto: Lawan Status Tersangka

Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto merupakan respons atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diduga terlibat dalam dua kasus besar, yakni:

  1. Dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
  2. Dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, buronan yang hingga kini masih misterius keberadaannya.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar status tersangka yang disematkan oleh KPK dibatalkan karena dianggap cacat prosedur.

Putusan Hakim: Momen Penentu

Putusan praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi perjalanan hukum Hasto Kristiyanto. Jika hakim mengabulkan gugatannya, maka status tersangka yang disematkan oleh KPK bisa gugur. Namun, jika gugatan ditolak, Hasto harus bersiap menghadapi proses hukum yang lebih panjang.

Terlepas dari hasilnya, Hasto menegaskan bahwa dirinya akan taat pada putusan pengadilan. Namun, ia juga memberikan peringatan bahwa perjuangannya tidak akan berhenti di sini. "Apa pun keputusannya, kami akan patuhi. Tapi ini bukan hanya soal saya—ini soal bagaimana hukum seharusnya ditegakkan dengan benar," pungkasnya.

Mata publik kini tertuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akankah hakim mengabulkan permohonan Hasto? Ataukah status tersangkanya tetap bertahan? Jawabannya akan segera terungkap dalam sidang yang penuh ketegangan besok.

(Mond)

#HastoKristiyanto #KPK #Hukum