Breaking News

Hati-hati! Tak Pasang Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa

D'On, Jakarta
– Para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia perlu lebih waspada. Sering kali, pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dianggap sebagai elemen kecil yang bisa diabaikan, entah karena lupa, rusak, atau bahkan sengaja dilepas demi alasan estetika. Namun, tahukah Anda bahwa tindakan ini bisa berakibat serius?

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki dan memasang TNKB di bagian depan maupun belakang kendaraan. Jika melanggar aturan ini, pengemudi bisa dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Mengapa TNKB Wajib Terpasang?

Pelat nomor kendaraan bukan sekadar aksesoris atau tanda pengenal biasa. Fungsinya sangat penting dalam sistem transportasi dan keamanan. Berikut beberapa alasan mengapa pemasangan TNKB wajib dilakukan:

  1. Identifikasi Kendaraan
    Pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang terdaftar di Samsat. Polisi, petugas lalu lintas, bahkan masyarakat umum bisa mengenali kendaraan tertentu melalui TNKB yang terpasang.

  2. Mencegah Kejahatan
    Kendaraan tanpa pelat nomor sering dikaitkan dengan tindakan kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor, perampokan, atau pelanggaran hukum lainnya. Tanpa TNKB, pelacakan kendaraan menjadi jauh lebih sulit.

  3. Mempermudah Penegakan Hukum
    Dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau tilang elektronik (ETLE), pelat nomor menjadi bukti utama dalam identifikasi pemilik kendaraan. Jika TNKB tidak terpasang, pemilik kendaraan bisa saja lolos dari tanggung jawab hukum.

Sanksi Hukum yang Mengintai

Kepolisian tidak main-main dalam menindak pelanggar aturan ini. Melalui unggahan resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin (10/2), pihak kepolisian mengingatkan pengendara agar tidak mengabaikan pemasangan TNKB.

"Cukup perasaan aja yang hilang, TNKB-mu jangan ikutan hilang juga," tulis akun TMC Polda Metro Jaya dengan gaya santai namun penuh peringatan.

Mereka juga menambahkan pesan, "Jadi, jangan sampai TNKB-nya ketinggalan atau malah sengaja nggak dipasang, ya, Sobat Lantas!"

Dengan adanya sistem tilang elektronik yang semakin ketat, kendaraan tanpa TNKB bisa lebih mudah terdeteksi dan langsung dikenakan sanksi.

Jangan Sampai Kena Denda atau Penjara

Agar terhindar dari sanksi hukum, pastikan kendaraan Anda selalu memiliki TNKB yang sah dan terpasang dengan baik. Jika pelat nomor hilang atau rusak, segera urus penggantian di kantor Samsat terdekat. Jangan sampai kelalaian kecil ini berujung pada denda besar atau hukuman kurungan.

Lebih baik taat aturan daripada harus berurusan dengan hukum. Setuju?

(Mond)

#PelatNomorKendaraan #Kendaraan #Denda