Ilham Maulana Tantang Dasar Hukum, Bantah Serobot Fasum di Padang
![]() |
Ilham Maulana Memberikan Keterangan kepada Awak Media pada Sabtu (22/2/2025) |
D'On, Padang, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tripatriot bersama Kurniadi Aris, SH., MH., MM., mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan fasilitas umum (fasum) oleh Ilham Maulana. Laporan ini diajukan oleh warga yang merasa dirugikan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Ilham Maulana.
Laporan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan oleh warga. Menanggapi tuduhan tersebut, Ilham Maulana membantah keras dan meminta kejelasan atas dasar hukum yang digunakan untuk menuduhnya melakukan penyerobotan fasum.
Ilham Maulana: Dimana Dasar Hukum Penyerobotan Ini?
Sebagai warga negara, Ilham Maulana menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun, ia mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penyerobotan fasum tersebut.
“Sebelumnya, di lokasi ini telah berdiri enam bangunan yang digunakan untuk berjualan, dan tidak ada permasalahan apapun. Namun, ketika empat orang pedagang sudah tidak lagi berjualan di sana, saya mengganti biaya untuk membuka bangunan tersebut. Lalu, di mana letak saya disebut melakukan penyerobotan?” ujar Ilham Maulana kepada beberapa awak media Sabtu (22/2/2025) malam, di salah satu kafe kawasan GOR H.Agussalim Padang.
Ia juga mengajukan beberapa pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapatkan jawaban konkret:
Apakah fasum tersebut merupakan aset Balai Wilayah Sungai V atau milik Pemerintah Kota Padang?
Apa dasar hukum yang digunakan untuk menuduhnya melakukan penyerobotan fasum?
Jika lahan tersebut memang dikelola oleh kelompok pemuda Sebrasel, di mana surat keputusan (SK) kepengurusan pemuda yang mengatur hak pengelolaan tersebut?
Dinamika Penggunaan Lahan dan Perubahan Fungsi
Ilham Maulana menekankan bahwa selama ini lahan tersebut dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat berjualan tanpa adanya sengketa atau polemik. Namun, setelah para pedagang tidak lagi berjualan, muncul perdebatan mengenai status lahan tersebut.
Menurut Ilham Maulana, alih-alih membiarkan lahan tersebut terbengkalai, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat, terutama di RT 02/RW 05 Kelurahan Seberang Padang Selatan. Ia pun mengusulkan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi warga sekitar.
“Rencana kami adalah menjadikan lahan ini sebagai posko kebencanaan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Selain itu, kami juga akan memasang CCTV untuk memantau aktivitas negatif di sekitar kawasan ini,” jelasnya.
Untuk mendukung keberlanjutan operasional, Ilham Maulana berencana membuka usaha pemotongan ayam dan santan kelapa di lokasi tersebut. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, usaha ini juga berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
Sengketa Berlanjut, Perlu Kejelasan Hukum
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum di Padang. Sementara warga yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum melalui LBH Tripatriot, Ilham Maulana tetap bersikeras bahwa ia tidak melakukan penyerobotan fasum.
Perkara ini memerlukan kejelasan hukum mengenai status kepemilikan lahan serta siapa yang berhak mengelolanya. Apakah benar fasum tersebut merupakan aset pemerintah, atau ada aspek lain yang belum terungkap? Masyarakat menunggu keputusan dari pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.
Sementara itu, Polresta Padang masih dalam tahap penyelidikan terhadap laporan yang diajukan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau demi memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil bagi semua pihak.
(Mond)
#Padang #Fasum