Jejak Aliran Uang dan Keterkaitan Ahmad Ali serta Japto di Kasus Rita Widyasari: KPK Terus Menelusuri Akar Masalah
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
D'On, Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan aliran dana yang menghubungkan nama dua tokoh penting: politisi Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Dalam penyelidikan yang semakin mengerucut, KPK menemukan indikasi kuat bahwa gratifikasi yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara tidak berhenti pada dirinya semata. Aliran dana dalam jumlah fantastis diduga mengalir ke berbagai pihak, memperkuat dugaan adanya jaringan luas dalam praktik pencucian uang yang terjadi selama masa kepemimpinan Rita sebagai Bupati Kukar.
Mengungkap Aliran Uang dari Tambang ke Tangan-Tangan Berkuasa
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari setiap operasi tambang batu bara di wilayahnya. Skema ini berlangsung selama periode kepemimpinannya, menghasilkan akumulasi dana yang mencapai jutaan dolar.
"Jumlah uang yang dihasilkan sangat besar. Kita sedang menelusuri bagaimana dana ini mengalir dalam skema pencucian uang," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (19/2).
Salah satu jalur utama dalam aliran dana ini, menurut KPK, adalah PT BKS, perusahaan yang diduga menjadi perantara dalam distribusi uang haram tersebut. Perusahaan ini disebut menyalurkan dana ke seorang ketua organisasi kepemudaan di Kalimantan Timur.
"Kami telah melakukan penggeledahan dan menemukan dokumen serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya aliran dana ke sana," jelas Asep.
Namun, investigasi tidak berhenti di situ. Dari sosok di organisasi kepemudaan tersebut, uang kemudian mengalir lebih jauh, hingga sampai ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
"Dari sana, uang itu mengalir ke dua orang ini. Ada bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan mereka dalam skema aliran dana ini," tegas Asep.
KPK Gunakan Metode "Follow The Money"
Untuk mengungkap aliran dana secara lebih mendalam, KPK menerapkan strategi “Follow The Money”, metode pelacakan ke mana uang digunakan dan dalam bentuk apa uang itu disamarkan.
"Kami melacak bagaimana uang ini digunakan. Salah satu cara adalah dengan melihat kapan barang-barang mewah dibeli dan dicocokkan dengan periode aliran dana gratifikasi," terang Asep.
Hasil penyelidikan sementara menemukan bahwa dana yang diduga berasal dari gratifikasi tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk:
- Uang tunai dalam jumlah besar
- Mobil mewah
- Barang-barang branded seperti jam tangan dan tas mahal
- Properti serta aset berharga lainnya
Semua ini menguatkan dugaan bahwa dana hasil gratifikasi telah mengalami proses pencucian uang agar sulit ditelusuri oleh otoritas.
Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dari para kontraktor selama menjabat sebagai Bupati Kukar antara Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Namun, meski telah menjalani hukuman, penyelidikan KPK mengungkap bahwa kasus yang melibatkan dirinya belum berakhir. Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK bahkan telah menyita berbagai barang bukti terkait kasus ini, termasuk:
- Ratusan kendaraan, mulai dari motor hingga mobil mewah
- Uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar
- Dana di rekening yang mencapai Rp 476 miliar
Angka ini mencerminkan skala besar dugaan pencucian uang yang dilakukan, dengan jaringan yang melibatkan banyak pihak, termasuk Ahmad Ali dan Japto.
Hasil Penggeledahan: Rp 59,49 Miliar Disita dari Dua Lokasi
Pada Selasa (4/2) lalu, KPK melakukan penggeledahan besar-besaran di dua lokasi utama yang diduga terkait dengan aliran dana haram ini, yakni rumah Ahmad Ali dan rumah Japto Soerjosoemarno.
Hasil penggeledahan di kedua tempat ini cukup mengejutkan. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp 59,49 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
-
Di rumah Ahmad Ali, ditemukan:
- Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar
- Dokumen dan barang bukti elektronik
- Tas dan jam tangan mewah
-
Di rumah Japto Soerjosoemarno, lebih banyak barang bukti ditemukan, yakni:
- Uang tunai Rp 56 miliar
- Sebanyak 11 mobil mewah
- Dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik
Sejauh ini, Ahmad Ali belum memberikan tanggapan atas penggeledahan dan penyitaan tersebut. Sementara itu, organisasi Pemuda Pancasila (PP), di mana Japto menjadi Ketua Umum, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati KPK yang bekerja secara profesional," ujar Sekjen PP, Arif Rahman, dalam keterangannya pada Kamis (6/2).
Arif juga menambahkan bahwa Japto menerima langkah hukum yang dilakukan KPK dengan sikap kooperatif.
"Beliau menghormati kerja KPK dan menyatakan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan ini," pungkasnya.
Menanti Langkah KPK Selanjutnya
Penyelidikan yang dilakukan KPK masih terus berkembang. Dugaan bahwa Ahmad Ali dan Japto turut menerima aliran dana dari kasus gratifikasi Rita Widyasari membuka babak baru dalam kasus ini.
Dengan barang bukti yang terus bertambah, serta penerapan metode "Follow The Money", KPK diprediksi akan semakin menguatkan dakwaannya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Namun, pertanyaan yang masih mengemuka adalah: apakah kasus ini hanya berhenti di dua nama tersebut, atau akan terus melebar ke pihak lain yang belum terungkap?
KPK tampaknya masih akan terus mendalami ke mana dana ini mengalir dan siapa saja yang ikut menikmati hasil dari dugaan pencucian uang tersebut. Dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah, skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi dan pencucian uang terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.
Publik kini menanti apakah KPK akan mampu menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau, atau apakah ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Yang pasti, kasus ini belum selesai. Dan langkah KPK selanjutnya akan menjadi kunci dalam membongkar jaringan korupsi yang lebih besar di baliknya.
(Mond)
#KPK #Korupsi #JaptoSoerjosoemarno #AhmadAli #RitaWidyasari