Kapan Batas Akhir Puasa Qadha Ramadhan? Panduan Lengkap Berdasarkan Dalil Al-Qur'an dan Hadis
Ilustrasi
Dirgantaraonline - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa secara penuh karena berbagai alasan seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita, atau sebab lainnya yang dibenarkan dalam syariat. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.
Namun, muncul pertanyaan penting: Kapan batas akhir seseorang boleh meng-qadha puasa Ramadhan? Apakah boleh menunda hingga mendekati Ramadhan berikutnya? Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai batas waktu qadha puasa berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.
1. Dalil Al-Qur'an Tentang Kewajiban Qadha Puasa
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an mengenai ketentuan mengganti puasa bagi mereka yang memiliki uzur:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena uzur wajib menggantinya di hari-hari lain setelah Ramadhan. Namun, tidak disebutkan secara spesifik kapan batas akhirnya.
2. Sampai Kapan Boleh Meng-qadha Puasa Ramadhan?
Para ulama sepakat bahwa qadha puasa wajib dilakukan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Ini berarti, seseorang yang masih memiliki utang puasa harus menggantinya dalam rentang waktu antara 1 Syawal hingga akhir bulan Sya'ban.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصِّيَامُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
"Aku memiliki utang puasa Ramadhan, tetapi aku tidak dapat mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha biasanya menunda qadha puasa hingga bulan Sya'ban, tetapi tetap tidak melewatkan batas akhir sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
3. Hukum Menunda Qadha Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya
Jika seseorang tidak mengqadha puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang syar'i, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
-
Mayoritas ulama (Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali):
- Orang yang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib mengqadha puasanya setelah Ramadhan dan membayar fidyah (memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan).
- Jika ada uzur syar'i, seperti sakit berkepanjangan atau kehamilan yang terus berlanjut, maka hanya wajib mengqadha tanpa fidyah.
-
Mazhab Maliki:
- Tetap wajib qadha tanpa perlu membayar fidyah, baik menunda dengan atau tanpa uzur.
Pendapat yang lebih kuat dan diikuti mayoritas ulama adalah wajibnya membayar fidyah bagi yang menunda tanpa alasan syar’i.
4. Bagaimana Cara Mengqadha Puasa yang Benar?
Bagi yang ingin mengganti puasa Ramadhan, berikut tata caranya:
- Niat di malam hari sebelum fajar, karena qadha puasa wajib sama seperti puasa Ramadhan.
- Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga maghrib.
- Melaksanakan dengan segera dan tidak menunda kecuali ada alasan yang dibenarkan.
Contoh niat qadha puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
"Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
5. Jangan Menunda Qadha Puasa!
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda hingga melewati batas ini tanpa uzur syar’i, maka ia berdosa dan harus membayar fidyah selain tetap wajib mengqadha puasanya.
Oleh karena itu, bagi yang masih memiliki utang puasa, sebaiknya segera mengqadhanya agar tidak terburu-buru saat bulan Sya'ban tiba. Jangan menunda-nunda karena kita tidak tahu apakah masih diberi umur hingga Ramadhan berikutnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat agar kita lebih bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. (*)
#QadhaPuasa #Islami #Religi