Breaking News

Kapolres Bireuen Diperiksa Polda Aceh: Dugaan Pemerasan dan Pungli, Istri Turut Terlibat?

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

D'On, Aceh
– Kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini menjadi sorotan. Tak hanya dirinya, sang istri juga diduga terlibat dalam skandal ini. Polda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jatmiko dan sejumlah perwira di Polres Bireuen.

Laporan ini pertama kali mencuat dari sumber anonim yang mengajukan aduan ke Polda Aceh. Keterlibatan seorang perwira tinggi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tentu menjadi isu yang mengundang perhatian luas, terutama di tengah upaya kepolisian meningkatkan transparansi dan integritas.

Investigasi Mendalam: Polda Aceh Turun Tangan

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, memastikan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti secara serius. Polda Aceh bahkan telah meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk turut menangani kasus ini guna memastikan objektivitas dalam proses penyelidikan.

"Saat ini, laporan dugaan penyelewengan jabatan oleh Kapolres Bireuen masih dalam proses. Investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta yang sebenarnya," ujar Joko Krisdiyanto, dikutip dari Antara pada Rabu (12/2).

Lebih lanjut, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi terkait laporan ini.

"Polda Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan laporan ini secara berkeadilan. Yang bersangkutan beserta istrinya juga sudah menjalani pemeriksaan," katanya.

Peran Propam dalam Mengusut Kasus Ini

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa selain Kapolres Bireuen, sejumlah perwira di lingkungan Polres Bireuen juga turut diperiksa.

"Kami masih mengumpulkan keterangan dan klarifikasi serta bukti-bukti dari laporan tersebut. Setelah semuanya lengkap, berkas akan kami serahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Eddwi, penanganan kasus yang melibatkan seorang Kapolres merupakan ranah Divisi Propam Polri. Bidang Propam Polda Aceh bertugas untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

"Begitu seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan lengkap, kami akan mengirimkannya ke Divisi Propam Polri. Keputusan terkait tindak lanjut kasus ini akan berada di tangan mereka," tegasnya.

Kasus yang Menggemparkan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kasus dugaan pemerasan dan pungli ini masih diselimuti tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai bentuk dugaan pungutan liar yang dilakukan serta siapa saja korban dari praktik tersebut. Namun, fakta bahwa seorang Kapolres tengah diperiksa atas tuduhan serius seperti ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian, yang tengah berusaha meningkatkan kepercayaan publik.

Apabila terbukti bersalah, AKBP Jatmiko berpotensi menghadapi sanksi berat, baik dalam bentuk sanksi etik maupun pidana. Apalagi jika ditemukan keterlibatan pihak keluarga dalam skema pungli tersebut, maka dampaknya bisa semakin luas.

Polda Aceh dan Divisi Propam Polri kini memegang kunci dalam membongkar kasus ini. Masyarakat tentu menantikan hasil dari penyelidikan ini—apakah dugaan tersebut akan terbukti, atau justru ada fakta lain yang terungkap di balik laporan anonim ini?

Kasus ini masih bergulir, dan publik menanti transparansi serta keadilan dalam proses hukumnya.

(Mond)

#PoldaAceh #Pungli #Pemerasan #Polisi #KapolresBireun