Breaking News

Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Anggota DPRD Depok RK Ditangkap Usai Praperadilan Ditolak

Ilustrasi 

D'On, Depok –
Dunia politik Kota Depok diguncang skandal besar setelah seorang anggota DPRD setempat, RK, resmi ditahan oleh Polres Metro Depok. Penahanan ini dilakukan menyusul penolakan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, mengonfirmasi bahwa RK telah dikenakan tindakan hukum tegas.

"Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," ungkap Zendrato kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025).

Kronologi Penangkapan: Dari Gugatan Praperadilan Hingga Penahanan

Proses hukum yang menjerat RK bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian pada 12 Juli 2024. Seorang korban yang masih di bawah umur, didampingi pihak keluarga, melaporkan dugaan tindak pencabulan yang diduga dilakukan RK di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Menyikapi laporan tersebut, penyidik Polres Metro Depok melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, pada 3 Januari 2025, RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban.

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, RK menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 13 Januari 2025. Proses peradilan berlangsung selama dua minggu, hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, hakim PN Depok menjatuhkan putusan yang menolak permohonan RK.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RK telah sah secara hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini memperkuat dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap RK.

Tak butuh waktu lama setelah putusan itu dibacakan, polisi langsung bergerak. Pada Kamis malam, 30 Januari 2025, tim penyidik Polres Metro Depok mendatangi kediaman RK dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Iya, penangkapan dilakukan pada Kamis malam. Tidak ada perlawanan saat diamankan," ujar Zendrato.

Setelah ditangkap, RK digiring ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat (31/1/2025), polisi resmi menahannya dengan tuduhan melanggar Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Guncangan Politik di Kota Depok

Kasus yang menjerat RK ini tak hanya mengguncang dunia hukum, tetapi juga panggung politik Kota Depok. RK, yang dikenal sebagai salah satu politisi berpengaruh di DPRD Kota Depok, kini menghadapi tekanan besar dari berbagai pihak.

Sejumlah aktivis perlindungan anak dan masyarakat sipil mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada intervensi politik. Sementara itu, partai tempat RK bernaung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kadernya yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Di sisi lain, publik menyoroti bagaimana seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan malah diduga terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra lembaga legislatif.

Kelanjutan Proses Hukum RK

Dengan statusnya sebagai tahanan, RK akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus menggali bukti dan mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan yang bisa memperkuat dakwaan.

Masyarakat kini menunggu bagaimana proses hukum terhadap RK akan berjalan. Apakah RK akan mengajukan upaya hukum lain, atau justru kasus ini akan menjadi contoh tegas bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.

Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tanpa kompromi.

(Mond)

#Pencabulan #Kriminal