Breaking News

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Didenda Rp 48 Miliar dan Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono 

D'On, Jakarta
– Polemik pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa dua perangkat desa yang bertanggung jawab atas proyek ilegal tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 48 miliar.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian—identitas kepala desa dan perangkat desa tersebut hanya disebut dengan inisial "A" dan "T", tanpa rincian lebih lanjut mengenai desa tempat mereka bertugas. Misteri ini semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama karena jumlah denda yang dijatuhkan sangat besar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini dan menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua aparat desa dalam pembangunan pagar laut tersebut. Mereka dinyatakan bersalah dan telah bersedia membayar denda administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ujar Menteri Trenggono, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Pernyataan kesiapan untuk membayar denda itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh kedua aparat desa tersebut. Meski demikian, Trenggono tidak mengungkapkan apakah nominal Rp 48 miliar itu dibebankan secara individual kepada masing-masing pelaku atau merupakan tanggungan bersama.

Tindak Lanjut KKP dan Keterlibatan Bareskrim Polri

Sebagai bagian dari proses hukum, KKP telah mengambil langkah-langkah penegakan aturan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut serta Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

KKP juga telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan pagar laut tersebut, sekaligus memanggil saksi-saksi terkait guna mengumpulkan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

“Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran,” kata Trenggono.

Namun, kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran administratif semata. KPP juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam proyek pagar laut ini.

"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut. Dari sisi Bareskrim, mereka menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," terang Trenggono.

Kades Kohod Ditahan, Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen

Sementara itu, kasus ini semakin berkembang setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.

Penahanan dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Arsin dibuat setelah penyidik menggelar rapat internal dan memeriksa tersangka selama hampir delapan jam.

"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar perkara internal. Kemudian kepada empat orang tersangka, kami putuskan mulai malam ini untuk melaksanakan penahanan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam upaya menuntaskan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri kini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kemudian, untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan, kami akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Konspirasi Besar di Balik Pemalsuan Dokumen?

Kasus ini semakin menarik karena dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut ini.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

"Kami telah menetapkan empat tersangka, salah satunya saudara A sebagai Kades Kohod," ungkap Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

"Kami tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik, yaitu penanganan yang tuntas. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar berkas segera P21," tegasnya.

Kesimpulan: Pagar Laut, Denda Fantastis, dan Jerat Hukum

Kasus pagar laut Tangerang kini berkembang menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan perangkat desa dan pejabat lokal. Dengan denda administratif yang mencapai Rp 48 miliar serta keterlibatan kepolisian dalam dugaan pemalsuan dokumen, polemik ini mencerminkan betapa kompleksnya persoalan tata kelola ruang laut di Indonesia.

Apakah ada aktor lain yang bermain di balik proyek ilegal ini? Bagaimana kelanjutan nasib Kepala Desa Kohod dan perangkat desa lainnya?

Hanya waktu yang bisa menjawab. Namun satu hal yang pasti, kasus ini telah membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan wilayah pesisir.

(Mond)

#PagarLaut #KKP #SaktiWahyuTrenggono #Hukum