Breaking News

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya: Benang Kusut Skandal Triliunan Rupiah

Jumpa pers Kejagung terkait perkembangan kasus korupsi Jiwasraya, Jumat (7/2/2025).

D'On, Jakarta –
Skandal megakorupsi yang mengguncang PT Asuransi Jiwasraya kembali menyeret pejabat tinggi negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya yang terjadi selama periode 2008–2019.

Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menguak keterlibatan Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012. Posisi strategisnya kala itu disebut memberikan kontribusi signifikan terhadap skema pemasaran Saving Plan Jiwasraya, produk investasi yang kemudian menjadi pintu masuk bagi manipulasi dana nasabah dan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun.

“Malam ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup mengenai perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudara IR,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/2).

Keterlibatan Isa Rachmatarwata: Peran dan Dugaan Pelanggaran

Isa Rachmatarwata bukanlah sosok sembarangan dalam dunia keuangan dan perasuransian. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab di Bapepam-LK—lembaga yang sebelum 2013 berperan sebagai pengawas industri keuangan non-bank—Isa memiliki kewenangan besar dalam memberikan izin serta mengawasi produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.

Namun, alih-alih memastikan stabilitas dan transparansi industri asuransi, penyidik menduga Isa justru memiliki peran dalam memuluskan pemasaran Saving Plan Jiwasraya, sebuah produk asuransi dengan skema investasi yang dijual dengan janji keuntungan besar. Program ini ternyata tidak dikelola secara sehat, melainkan menjadi alat permainan di pasar modal yang melibatkan banyak pihak, termasuk manajer investasi dan korporasi besar.

Isa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung mengambil langkah tegas dengan menahan Isa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Benang Kusut Korupsi Jiwasraya: Dari Skema Reksa Dana hingga Vonis Seumur Hidup

Kasus korupsi Jiwasraya telah menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, melibatkan berbagai aktor yang berperan dalam manipulasi investasi asuransi tersebut. Dua nama yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman berat adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, tokoh utama dalam skema kejahatan ini.

Benny, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, serta Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, terbukti melakukan pengelolaan dana investasi Jiwasraya secara melawan hukum. Keduanya memanfaatkan 21 produk reksa dana yang dikelola oleh 13 manajer investasi, menciptakan skema investasi semu yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Benny Tjokro disebut meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 6,07 triliun, sementara Heru Hidayat mendapatkan Rp 10,72 triliun dari hasil permainan harga saham dan investasi bodong tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah keuntungan yang diperoleh keduanya ini menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menangani perkara ini, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung, menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan keuangan skala besar.

Selain hukuman pidana, pengadilan juga memerintahkan Benny dan Heru untuk membayar uang pengganti sebesar nilai keuntungan yang mereka peroleh. Ini menjadi preseden penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor keuangan dan investasi.

Menguak Akar Masalah: Regulasi Lemah dan Celah Pengawasan

Kasus Jiwasraya bukan sekadar persoalan individu atau kelompok semata, tetapi juga mengungkap lemahnya sistem pengawasan dan regulasi di sektor asuransi dan pasar modal. Sejumlah pihak menilai bahwa skema investasi berisiko tinggi yang dilakukan Jiwasraya seharusnya bisa terdeteksi lebih awal jika pengawasan lebih ketat.

Ke depan, kasus ini menjadi peringatan bagi regulator dan pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap industri keuangan, terutama dalam aspek manajemen risiko, transparansi investasi, dan akuntabilitas pengelola dana publik.

Kesimpulan: Babak Baru Penegakan Hukum

Dengan ditetapkannya Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, kasus Jiwasraya memasuki babak baru dalam proses hukum. Penyidik Kejagung masih terus mendalami peran berbagai pihak lainnya, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Sementara itu, bagi masyarakat, skandal ini menjadi pengingat betapa pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan dalam berinvestasi. Produk dengan iming-iming keuntungan besar tidak selalu aman, dan sering kali justru menjadi bagian dari skema kejahatan keuangan yang merugikan banyak pihak.

Kasus Jiwasraya adalah cerminan bagaimana keserakahan dan kelemahan regulasi bisa menciptakan kehancuran sistem keuangan nasional. Kini, harapan publik bertumpu pada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, agar kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia bisa kembali pulih.

(Mond)

#Kejagung #KorupsiJiwasraya #Korupsi #IsaRachmatarwata