Breaking News

Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Meski Dipilih Rakyat, Ini Sebabnya

Wamen Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan keterangan pers saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). Foto: Dok. Kemendagri

D'On, Magelang –
Posisi kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat ternyata tidak menjamin jabatan mereka aman sepenuhnya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah tetap bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat jika melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pernyataan ini disampaikan Bima Arya dalam sebuah acara di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jumat (28/2). Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang bisa membuat seorang kepala daerah kehilangan jabatannya, salah satunya adalah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

"Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang," ujar Bima.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kebebasan absolut dalam menjalankan tugasnya. Meskipun dipilih oleh rakyat, mereka tetap terikat oleh aturan dan bisa kehilangan jabatan jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Tiga Alasan Kepala Daerah Bisa Dicopot

Bima Arya menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan. Selain melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, ada dua faktor lain yang bisa membuat seorang kepala daerah kehilangan jabatannya:

  1. Tidak Melaksanakan Program Prioritas Nasional
    Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan menjalankan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jika seorang kepala daerah terbukti mengabaikan atau bahkan menolak melaksanakan kebijakan prioritas nasional, maka hal ini bisa menjadi dasar pemberhentian.

  2. Melakukan Perbuatan Tercela
    Integritas seorang kepala daerah sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan jabatannya. Jika terbukti melakukan tindakan yang dianggap mencoreng etika dan moral, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang masuk dalam kategori perbuatan tercela, maka kepala daerah tersebut bisa diberhentikan.

  3. Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin
    Salah satu aturan yang sering kali diabaikan adalah kewajiban untuk meminta izin sebelum bepergian ke luar negeri. Kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pemerintah pusat bisa dikenai sanksi hingga diberhentikan.

Peringatan Tegas dari Mendagri

Bima Arya mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara khusus telah mengingatkan para kepala daerah untuk tidak meremehkan aturan-aturan ini.

"Kemarin, Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan. Jangan sampai ketentuan ini digunakan, teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah sehingga husnulkhatimah sampai di ujung, dijaga sama-sama," ujar Bima.

Pernyataan ini bisa dimaknai sebagai peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Mendagri tidak ingin aturan ini sampai benar-benar diterapkan, tetapi jika ada pelanggaran yang terjadi, pemerintah pusat tidak akan ragu untuk bertindak.

Tantangan dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Menjadi kepala daerah bukan hanya soal meraih dukungan rakyat saat pemilihan, tetapi juga soal mempertahankan kepercayaan dengan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan adanya celah hukum yang memungkinkan pemberhentian kepala daerah, setiap pemimpin daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya.

Peringatan ini seolah menjadi alarm bagi para kepala daerah agar tidak main-main dengan jabatan yang mereka emban. Masyarakat pun bisa melihat bahwa pemerintah pusat memiliki mekanisme untuk mengontrol dan memastikan bahwa setiap kepala daerah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.

Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, akankah peringatan ini cukup untuk membuat kepala daerah lebih disiplin? Ataukah kita masih akan melihat kasus-kasus pelanggaran yang berujung pada pencopotan jabatan? Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#Nasional #Mendagri #KepalaDaerah