Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli, Ini Alasannya
Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh
D'On, Jakarta – Keputusan tegas dari pemerintah pusat kembali mengguncang dinamika pemerintahan daerah. Setelah resmi dilantik, gubernur, bupati, dan wali kota terpilih kini dipastikan tidak bisa lagi mengangkat tenaga ahli, staf khusus, atau tim pakar. Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI pada 5 Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya pemborosan anggaran daerah yang selama ini terjadi akibat pengangkatan tenaga ahli yang lebih sering bersifat politis ketimbang berbasis kebutuhan riil. Bahkan, dalam beberapa kasus, kepala daerah kerap mengakomodasi tim sukses mereka dengan jabatan strategis, mengesampingkan efisiensi serta profesionalisme birokrasi.
Peringatan Keras: Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
"Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai di luar mekanisme resmi. Akan ada sanksi tegas bagi gubernur, bupati, atau wali kota yang melanggar aturan ini," ujar Prof. Zudan dengan nada penuh ketegasan.
Ia menyoroti bahwa saat ini jumlah pegawai administrasi di daerah sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas. Sayangnya, realitas di lapangan justru menunjukkan tren sebaliknya—banyak kepala daerah yang tetap mengangkat staf khusus dengan alasan kebutuhan teknis, meskipun sebenarnya mereka sudah memiliki tenaga yang memadai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Banyak daerah yang beralasan anggarannya terbatas, tetapi anehnya masih bisa mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli tambahan. Ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Larangan ini bukan sekadar kebijakan normatif, tetapi merupakan strategi besar untuk merampingkan struktur pemerintahan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Dengan pembatasan ini, diharapkan tidak ada lagi kepala daerah yang seenaknya memperkerjakan "orang-orang dekat" mereka tanpa melalui jalur seleksi resmi.
Beban Berat: 1,7 Juta Tenaga Non-ASN, Ke Mana Mereka Akan Berlabuh?
Keputusan ini datang di tengah polemik besar terkait tenaga non-ASN yang saat ini masih menggantung nasibnya. Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga honorer atau non-ASN yang masih aktif mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak lolos masih diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Prof. Zudan menegaskan bahwa apabila kepala daerah benar-benar membutuhkan tambahan tenaga kerja, satu-satunya cara yang diperbolehkan adalah melalui jalur seleksi resmi, yaitu CPNS. Namun, rekrutmen ini juga tidak bisa sembarangan. Hanya posisi-posisi strategis seperti tenaga medis spesialis atau keahlian tertentu dengan kualifikasi tinggi yang akan dibuka.
"CPNS akan tetap dibuka, tetapi hanya untuk kebutuhan spesifik. Tidak ada lagi pengangkatan staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli di luar mekanisme yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Reformasi Besar-Besaran atau Sekadar Gertakan?
Kebijakan ini membawa dampak besar bagi pemerintahan daerah, terutama bagi kepala daerah yang selama ini terbiasa mengandalkan tenaga ahli pilihan mereka. Dalam praktiknya, banyak kepala daerah yang menjadikan staf khusus sebagai tangan kanan dalam menjalankan strategi pemerintahan. Kini, dengan aturan baru ini, mereka harus lebih mengandalkan struktur birokrasi yang ada.
Namun, apakah aturan ini akan benar-benar ditegakkan secara tegas? Ataukah nantinya hanya akan menjadi sekadar wacana tanpa eksekusi yang jelas? Mengingat budaya politik Indonesia yang masih kental dengan kepentingan personal, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang.
Yang jelas, bagi kepala daerah terpilih, masa-masa kemewahan dalam memilih tim kerja secara bebas kini telah berakhir. Mereka harus belajar beradaptasi dengan sistem yang lebih ketat dan birokratis, tanpa ruang manuver untuk menyelundupkan kepentingan politik ke dalam tubuh pemerintahan.
Reformasi atau sekadar ilusi? Waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#BKN #Pemerintahan #Nasional #KepalaDaerahTerpilih