Breaking News

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Serahkan 11 Mobil Sitaan ke KPK dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).

D'On, Jakarta –
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kehadiran Japto di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/2/2025) menjadi sorotan, terutama setelah dirinya mengakui telah menyerahkan 11 unit mobil sitaan yang sebelumnya sempat berada dalam penguasaannya.

Kehadiran Japto di KPK: Pemeriksaan yang Dinanti Publik

Dari pantauan Tirto, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.27 WIB, mengenakan batik hitam-kuning dipadukan dengan jaket hitam. Ia tampak didampingi oleh Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman, serta beberapa orang lainnya yang mengiringinya memasuki gedung.

Saat ditemui awak media, Japto memberikan pernyataan singkat namun tegas terkait status 11 mobil yang sebelumnya disita oleh KPK.
"Sudah," ujar Japto ketika ditanya apakah kendaraan-kendaraan tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa mobil-mobil tersebut kini berada di bawah kendali KPK, setelah sebelumnya sempat berstatus pinjam pakai dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Kasus Rita Widyasari: Menguak Jaringan Aliran Dana

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, yang diduga menerima gratifikasi besar-besaran selama menjabat. Dalam pengembangan kasusnya, penyidik menemukan indikasi bahwa aliran dana hasil gratifikasi tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk Japto dan Ahmad Ali, seorang politikus dari Partai NasDem.

Ahmad Ali sendiri telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (27/2/2025). Keberadaan namanya dalam pusaran kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada jejaring lebih luas yang menikmati aliran dana ilegal dari izin pertambangan yang dikeluarkan Rita.

Penggeledahan Kediaman Japto: Barang Bukti Mencengangkan

Penyidik KPK mulai mencurigai keterlibatan Japto setelah melakukan penggeledahan di kediamannya pada Selasa (4/2/2025). Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk:

  • 11 unit mobil mewah, yang kini telah resmi diserahkan ke KPK
  • Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, dengan total setara Rp56 miliar
  • Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, yang diyakini menguatkan dugaan keterlibatan Japto dalam aliran dana gratifikasi

Temuan tersebut semakin menegaskan bahwa ada hubungan antara Japto dan dana hasil korupsi Rita Widyasari, yang diduga berasal dari pemberian izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Aliran Dana: Dugaan Transaksi Gelap dari Kutai Kartanegara

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga bahwa Japto dan Ahmad Ali menerima uang dari seorang ketua organisasi di Kutai Kartanegara. Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari dana gratifikasi yang diperoleh Rita selama menjabat sebagai bupati.

Dalam skema ini, sejumlah dana hasil korupsi yang berasal dari sektor pertambangan dialirkan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pemangku kebijakan di daerah tersebut. Dengan kata lain, kasus ini tidak hanya menyeret nama Rita, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jejaring lebih luas yang ikut terlibat dalam pencucian uang hasil gratifikasi.

Kendala KPK dalam Menyita Aset

Meskipun telah dilakukan penyitaan terhadap 11 mobil yang terkait dengan kasus ini, KPK sebelumnya mengalami kendala dalam membawa kendaraan-kendaraan tersebut ke Rupbasan. Mobil-mobil tersebut sempat dalam status dipinjamkan sementara kepada Japto, yang menyebabkan proses pemindahan aset menjadi tertunda.

Kini, setelah Japto mengonfirmasi bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah diserahkan, KPK diharapkan dapat melakukan langkah lebih lanjut, baik dalam penyelidikan maupun dalam penyitaan aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.

Menanti Langkah KPK Selanjutnya

Kasus ini masih terus bergulir dan kemungkinan besar akan mengungkap lebih banyak fakta terkait jaringan gratifikasi dan pencucian uang di Kutai Kartanegara. Dengan pemeriksaan Japto dan Ahmad Ali yang tengah berjalan, publik kini menanti bagaimana KPK akan menindaklanjuti temuan-temuan mereka.

Apakah akan ada tersangka baru?
Sejauh mana keterlibatan tokoh-tokoh lain dalam kasus ini?
Dan yang paling penting, apakah kasus ini akan membuka lebih banyak praktik korupsi yang selama ini tersembunyi?

Satu hal yang pasti, dengan 11 mobil yang telah diserahkan, penyitaan aset senilai Rp56 miliar, dan pemeriksaan saksi kunci yang terus berlanjut, KPK kini memiliki lebih banyak bukti untuk menegakkan keadilan.

(Mond)

#KPK #Gratifikasi #Korupsi #KetumPP #JaptoSoerjosoemarno