KPK Resmi Menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025)
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2). Momen ini menjadi titik krusial dalam drama politik yang telah lama bergulir, memperlihatkan tarik-menarik kekuasaan, strategi hukum, dan ketegangan dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Detik-Detik Penahanan: Hasto Berompi Oranye
Pukul 18.08 WIB, pintu ruang pemeriksaan KPK terbuka. Hasto Kristiyanto melangkah keluar dengan ekspresi wajah yang tegas, namun tak bisa menyembunyikan beban besar yang kini ia tanggung. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan borgol yang membelenggu pergelangan tangannya. Sosok yang selama ini menjadi motor penggerak salah satu partai terbesar di Indonesia kini resmi berada di balik jeruji penyidik antirasuah.
Tak ada banyak kata yang keluar dari mulutnya. Sejumlah pertanyaan dari awak media menggema di lorong KPK, tetapi Hasto hanya memberikan sedikit pernyataan sebelum akhirnya dibawa masuk ke ruang tahanan. Hari itu menjadi salah satu momen politik yang menggemparkan, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu orang paling berpengaruh di lingkaran inti PDIP.
Dua Kasus yang Menjerat: Dari Suap hingga Perintangan Penyidikan
Hasto bukan sekadar tersangka dalam satu kasus, melainkan dua sekaligus. Pertama, ia diduga terlibat dalam skandal suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Kedua, ia juga dituduh melakukan perintangan penyidikan—tindakan yang sering kali menjadi strategi terakhir dalam upaya menghindari jerat hukum.
1. Suap Rp 600 Juta untuk Kursi DPR
Kasus pertama yang menyeret Hasto adalah dugaan suap yang bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Proses ini disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.
Skemanya cukup sederhana namun berani: sejumlah uang—yang nilainya mencapai Rp 600 juta—disebut telah digelontorkan untuk menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Tujuannya? Agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi di Senayan tanpa harus melalui proses pemilihan ulang.
Uang tersebut mengalir ke beberapa orang, termasuk Agustiani Tio F dan Wahyu Setiawan. Namun, upaya ini akhirnya terendus oleh KPK, yang kemudian melakukan operasi tangkap tangan. Namun, yang paling menarik dari kasus ini adalah hilangnya salah satu pemain kunci—Harun Masiku—yang hingga kini masih menjadi buronan misterius.
2. Perintangan Penyidikan: Dari Skenario Manipulasi Saksi hingga "Merendam HP"
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan perkara perintangan penyidikan. Dugaan ini mencakup serangkaian upaya sistematis yang diduga ia lakukan untuk menghalangi kerja KPK dalam mengusut kasus Harun Masiku.
Menurut KPK, Hasto aktif mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Bahkan, ia disebut telah menginstruksikan salah satu penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air—sebuah langkah yang diduga bertujuan untuk menghilangkan bukti komunikasi.
Tak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024—hanya empat hari sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi—Hasto kembali mengambil langkah serupa. Ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya, diduga agar tidak bisa disita oleh penyidik KPK.
Atas semua perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, dan perjalanan hukumnya masih panjang.
Praperadilan Gagal, KPK Jalan Terus
Sebelum resmi ditahan, Hasto sebenarnya telah mencoba melawan melalui jalur hukum. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan harapan status tersangkanya bisa digugurkan.
Namun, hakim Djuyamto menolak permohonannya. Alasannya? Hasto mengajukan satu praperadilan untuk dua sprindik yang berbeda—sebuah kesalahan prosedural yang membuat gugatannya tak diterima. Tak tinggal diam, ia pun kembali mengajukan dua permohonan praperadilan yang baru, yang sidang perdananya dijadwalkan pada 3 Maret 2025.
Namun, KPK tetap melanjutkan penyidikan tanpa ragu. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kini, dengan penahanan yang telah dilakukan, Hasto harus menghadapi proses hukum sebagai tahanan KPK, sementara PDIP dan dunia politik Indonesia menunggu perkembangan berikutnya.
Dampak Politik: Getaran di Internal PDIP?
Penahanan Hasto bukan sekadar kasus hukum biasa—ini adalah gempa politik yang bisa mengguncang internal PDIP. Sebagai Sekjen, ia adalah figur kunci dalam pergerakan dan strategi partai, terutama menjelang tahun-tahun krusial politik.
Kini, pertanyaannya adalah: bagaimana PDIP akan merespons? Akankah mereka tetap solid dalam mendukung Hasto? Ataukah ada pihak-pihak yang justru mulai menjaga jarak untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut?
Satu hal yang pasti: ini bukan akhir dari drama politik. Justru, ini baru permulaan dari babak baru yang bisa mengubah lanskap kekuasaan di Indonesia.
(Mond)
#HastoKristiyanto #KPK #HastoDitahanKPK