Breaking News

KPK Sita Rp 56 Miliar dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Jejak Uang, Kendaraan Mewah, dan Kasus Korupsi Besar

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno. Foto: Instagram/@mpnpemudapancasila

D'On, Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan langkah hukum besar dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi strategis—rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, serta kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang dalam jumlah fantastis, yakni total Rp 59,49 miliar. Jumlah terbesar, Rp 56 miliar, ditemukan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara itu, dari kediaman Ahmad Ali di Jakarta Barat, KPK menyita uang senilai Rp 3,49 miliar beserta berbagai barang mewah lainnya.

Langkah penyitaan ini semakin memperjelas dugaan aliran dana haram dalam pusaran kasus yang menyeret nama Rita Widyasari, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus korupsi besar selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Penggeledahan di Rumah Ahmad Ali: Tas Branded, Jam Mewah, dan Rp 3,49 Miliar

Pada Selasa (4/2), penyidik KPK pertama kali mendatangi rumah Ahmad Ali di Perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan yang berlangsung selama enam jam, dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, membuahkan hasil signifikan.

"Kami menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas dengan total nilai Rp 3,49 miliar. Selain itu, tim juga menemukan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang mewah, termasuk tas dan jam tangan branded," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers pada Kamis (6/2).

Meskipun penggeledahan ini berlangsung cukup lama, hingga kini Ahmad Ali belum memberikan pernyataan terkait penyitaan tersebut.

Rp 56 Miliar dan 11 Mobil Mewah Disita dari Rumah Japto

Setelah selesai di lokasi pertama, tim KPK bergerak ke rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dimulai pukul 17.00 WIB dan berlangsung hingga larut malam, berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Di lokasi ini, penyidik menemukan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan di kediaman Ahmad Ali. "Tim penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai kurang lebih Rp 56 miliar. Selain itu, kami juga menyita 11 kendaraan roda empat, berbagai dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus ini," papar Tessa.

Penyitaan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat jumlah uang tunai yang ditemukan sangat besar. Kendaraan-kendaraan yang ikut disita diduga merupakan bagian dari aliran dana yang berasal dari kasus pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.

Reaksi Pemuda Pancasila: Menghormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan ini, Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menegaskan bahwa organisasinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Yang terpenting, kita semua harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Arif saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2).

Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan bahwa Japto secara pribadi menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh KPK. "Beliau juga menyampaikan respect terhadap KPK, karena institusi ini menjalankan tugasnya secara profesional dan kooperatif," tambahnya.

Kasus Rita Widyasari: Dari Suap hingga TPPU Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Kasus ini berakar pada dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. KPK menduga Rita menerima uang sebesar Rp 110,7 miliar dari berbagai kontraktor selama periode kepemimpinannya dari Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Dalam persidangan sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi tersebut. Namun, saat masih menjalani hukumannya, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bagian dari pengusutan TPPU ini, KPK telah melakukan berbagai penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana haram. Beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah ini telah menyita ratusan kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil mewah, serta uang tunai senilai Rp 8,7 miliar.

Terbaru, KPK juga membekukan sejumlah rekening bank yang terkait dengan kasus ini, dengan total dana mencapai Rp 476 miliar. Sampai saat ini, Rita belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan rekening tersebut.

Dampak dan Pertanyaan Besar yang Muncul

Penggeledahan besar-besaran ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik. Bagaimana aliran dana dari kasus korupsi Rita Widyasari bisa mencapai pihak-pihak lain, termasuk yang baru saja digeledah oleh KPK? Apakah ada jaringan lebih luas yang belum terungkap?

Penyitaan uang dalam jumlah besar serta kendaraan mewah dari rumah Japto dan Ahmad Ali menunjukkan bahwa kasus ini mungkin jauh lebih kompleks daripada yang terlihat di permukaan.

Langkah KPK dalam menyita aset yang diduga berasal dari praktik pencucian uang ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga tersebut terus memburu aliran dana hasil korupsi, tak peduli sejauh mana uang itu mengalir dan siapa saja yang terlibat.

Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK. Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Bagaimana perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang asetnya telah disita?

Yang jelas, kasus ini masih jauh dari kata selesai. KPK terus memperluas penyelidikannya, dan publik akan terus mengawasi dengan penuh perhatian.

(Mond)

#KPK #JaptoSoerjosoemarno #Korupsi #PemudaPancasila