Laporkan Oknum Polisi Nakal Kini Makin Mudah! Begini Cara Aduan ke Propam Lewat WhatsApp
Aplikasi Propam Presisi
D'On, Jakarta – Berhadapan dengan oknum polisi nakal tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Bayangkan, Anda sedang berkendara dengan tertib, tetapi tiba-tiba diberhentikan oleh polisi yang melakukan razia tanpa surat tugas resmi. Atau, Anda dipaksa membayar denda tilang padahal tidak melakukan kesalahan apa pun. Situasi semacam ini kerap terjadi dan sering membuat masyarakat merasa tidak berdaya.
Namun, kini masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang bertanggung jawab atas penegakan disiplin di internal kepolisian, telah menyediakan berbagai saluran pengaduan, termasuk kanal terbaru yang memanfaatkan aplikasi perpesanan populer: WhatsApp.
Saluran Aduan Propam: Dari Langkah Konvensional ke Digital
Sebelumnya, ada tiga cara utama untuk mengadukan polisi nakal ke Propam Polri:
- Mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Lantai 1, Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan.
- Mengakses laman aduan online di propam.polri.go.id atau mengirim surel ke info@propam.polri.go.id.
- Menghubungi nomor layanan Divpropam Polri di (021) 7218615.
Meskipun saluran ini tetap tersedia, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih simpel dan cepat: melapor langsung melalui WhatsApp ke nomor 0855-5555-4141. Layanan ini diklaim aktif 24 jam sehari, memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin melaporkan pelanggaran kapan saja dan di mana saja.
Divisi Propam Polri Tekankan Transparansi dan Respons Cepat
Melalui akun resmi X (@divpropam), Divisi Propam Polri menegaskan komitmennya untuk menangani laporan dengan serius dan transparan. Jika masyarakat merasa laporan yang diajukan melalui WhatsApp tidak segera ditindaklanjuti, mereka disarankan untuk menandai akun X @divpropam agar laporan mendapat perhatian lebih cepat.
“Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” tulis Divisi Propam Polri dalam pernyataan resminya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan menegakkan disiplin di tubuh kepolisian. Dengan adanya saluran WhatsApp ini, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan oknum polisi yang bertindak di luar aturan.
Bagaimana Cara Melaporkan Polisi Nakal Lewat WhatsApp?
Agar laporan bisa diproses dengan cepat dan akurat, Divisi Propam Polri telah menetapkan prosedur pelaporan yang harus diikuti oleh masyarakat. Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi WhatsApp Yanduan Divpropam Polri di nomor 0855-5555-4141 dan kirim pesan dengan mengucapkan salam (misalnya, “Selamat pagi”).
- Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bentuk verifikasi identitas.
- Setelah itu, sistem akan memberikan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor ini untuk keperluan pengecekan status laporan.
- Anda akan menerima tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai bukti identitas.
- Setelah data diri diverifikasi, sistem akan mengirimkan tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
- Tulis laporan Anda secara jelas dan lengkap dalam formulir tersebut.
- Setelah formulir dikirim, Anda akan menerima rekap input pengaduan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
- Untuk mengetahui perkembangan laporan, cukup kirim pesan salam dan nomor registrasi melalui WhatsApp tersebut.
Mengapa Pelaporan Ini Penting?
Keberadaan oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang bisa merusak citra institusi kepolisian secara keseluruhan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan penyimpangan sangatlah penting. Dengan adanya sistem pelaporan yang lebih mudah ini, harapannya tidak ada lagi rasa takut atau enggan untuk melaporkan ketidakadilan yang dialami.
Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Jika ada oknum yang justru bertindak sewenang-wenang, maka langkah tegas perlu diambil agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan layanan WhatsApp 24 jam ini, kini masyarakat bisa lebih mudah memperjuangkan haknya dan memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan: Jangan Ragu untuk Melapor!
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban tindakan polisi nakal, jangan diam saja. Manfaatkan berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan, terutama layanan WhatsApp 0855-5555-4141, untuk melaporkan kejadian tersebut. Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Polisi yang baik akan mendukung pelaporan terhadap polisi yang buruk. Mari bersama-sama wujudkan kepolisian yang lebih profesional, jujur, dan berintegritas!
(Mond)
#PropamPolri #PolisiNakal #Polri