LBH Padang Somasi Polda Sumbar: Tuntut Transparansi Hasil Autopsi Afif Maulana
Advokat Publik LBH Padang, Adrizal. [Dok.Antara]
D'On, Padang – Polemik terkait kematian tragis Afif Maulana terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang secara resmi melayangkan somasi kepada Polda Sumatera Barat pada Kamis (6/2), menuntut kepolisian segera menyerahkan hasil autopsi Afif kepada keluarga korban. Langkah ini diambil setelah kepolisian dinilai tidak mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024.
Somasi ini menjadi bagian dari upaya panjang keluarga Afif Maulana dalam mencari keadilan atas dugaan penyiksaan yang dialami remaja yang belum genap berusia 17 tahun itu sebelum meninggal dunia. LBH Padang, sebagai kuasa hukum Afrinaldi ayah Afif Maulana menegaskan bahwa sikap kepolisian yang enggan memberikan salinan hasil autopsi merupakan tindakan tidak kooperatif dan bentuk penghalangan terhadap hak keluarga korban untuk mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Perjuangan Keluarga Afif: Dihalangi dengan Dalih Kerahasiaan
LBH Padang telah mengajukan permohonan informasi sejak Juli 2024 guna mengungkap fakta di balik dugaan penyiksaan yang melibatkan anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumbar. Namun, pihak kepolisian menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan bahwa hasil autopsi bersifat rahasia.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, LBH Padang kemudian membawa kasus ini ke Komisi Informasi Sumbar dengan mengajukan sengketa informasi. Setelah melalui proses persidangan, pada 9 Januari 2025, Komisi Informasi Sumbar mengabulkan sebagian permohonan mereka. Dalam putusannya, KI Sumbar memerintahkan Polda Sumbar untuk:
- Menyerahkan salinan hasil autopsi Afif Maulana kepada keluarga korban.
- Membuka berita acara autopsi sebagai bentuk transparansi.
- Memberikan penjelasan terkait pemblokiran jalan di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Putusan ini sejatinya bersifat final dan mengikat, namun hingga kini, kepolisian tetap bergeming, menolak untuk menjalankan perintah tersebut.
LBH Padang Beri Tenggat Waktu, Ancaman Pelanggaran HAM Mengintai
Advokat Publik LBH Padang, Adrizal, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada Polda Sumbar untuk segera mematuhi putusan Komisi Informasi Sumbar.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan Polda Sumbar masih tidak mematuhi putusan ini, maka bukan hanya pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia terhadap keluarga korban,” tegas Adrizal dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa transparansi informasi, terutama dalam kasus dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian seseorang, bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak mendasar keluarga korban.
Ketidakpatuhan Polisi: Indikasi Menutup-nutupi Fakta?
Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra, turut menyampaikan kritik tajam terhadap sikap kepolisian yang hingga kini masih enggan memberikan dokumen hasil autopsi kepada keluarga Afif Maulana.
“Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, namun kepolisian masih bersikeras menolak memberikan dokumen tersebut. Sikap ini jelas menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kepolisian berusaha menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana,” ujarnya.
Elfin menambahkan, ketidakpatuhan kepolisian dalam menjalankan putusan hukum berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hak informasi publik di Indonesia. Jika aparat penegak hukum sendiri mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem keadilan?
Menunggu Respons Polda Sumbar: Ke Mana Arah Kasus Ini?
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumbar belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang diajukan oleh LBH Padang. Sikap diam kepolisian ini semakin memunculkan tanda tanya besar di benak publik: Apa yang sebenarnya terjadi pada Afif Maulana? Mengapa kepolisian begitu enggan mengungkap hasil autopsinya?
Keluarga korban dan pendamping hukum tetap berharap agar Polda Sumbar segera menjalankan putusan KI Sumbar. Bagi mereka, transparansi bukan hanya soal mendapatkan informasi, tetapi juga langkah awal menuju keadilan bagi Afif Maulana.
Dalam waktu dekat, publik akan melihat apakah kepolisian akan tunduk pada hukum atau tetap bertahan dalam keengganannya. Jika Polda Sumbar tetap bersikeras menolak memberikan hasil autopsi, langkah hukum selanjutnya dari LBH Padang dan keluarga korban bisa semakin memperumit situasi ini.
Satu hal yang pasti, semakin lama kebenaran ditutupi, semakin besar tekanan publik untuk mengungkapnya. Keadilan bagi Afif Maulana tidak bisa ditunda.
(Mond)
#LBHPadang #KasusAfifMaulana #PoldaSumbar