Breaking News

Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Penipuan Mobil Mewah

 Evelin Dohar Hutagalung di pusaran kasus anak bos Prodia

D'On, 
Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pengacara anak bos laboratorium Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Evelin sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan mobil. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan yang berlangsung intens.

Penetapan status tersangka terhadap Evelin berawal dari laporan yang diajukan oleh Arifin Nugroho, anak bos Prodia, yang merasa dirugikan dalam transaksi penjualan kendaraan mewah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/2/2025).

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup, penyidik menetapkan EDH sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan.

Penyelidikan Intensif: 24 Saksi dan Bukti-Bukti Kuat

Menurut Ade Ary, penyidik telah melakukan proses penyelidikan mendalam sebelum menetapkan Evelin sebagai tersangka. Gelar perkara dilakukan pada Kamis (20/2/2025), setelah polisi mengumpulkan berbagai bukti serta meminta keterangan dari 24 saksi dan dua ahli yang dihadirkan dalam kasus ini. Di antara saksi yang diperiksa, termasuk Evelin sendiri serta suaminya yang berinisial JK.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana penipuan. Bukti-bukti tersebut mencakup mutasi rekening koran dari bank terkait, bukti transfer dana, berbagai dokumen elektronik yang merekam transaksi keuangan, serta nota tanda terima dan dokumen kepemilikan kendaraan mewah yang menjadi objek perkara.

"Semua alat bukti ini telah dikaji secara menyeluruh oleh penyidik, dan hasilnya mengarah pada keterlibatan EDH dalam kasus ini," tambah Ade Ary.

Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman

Dengan statusnya sebagai tersangka, Evelin Dohar Hutagalung dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, Evelin terancam hukuman pidana yang bisa mencapai empat tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang Evelin sebagai pengacara yang sebelumnya dekat dengan keluarga besar Prodia. Dugaan penipuan ini semakin menarik perhatian karena melibatkan transaksi kendaraan mewah, yang nilainya tidak sedikit.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, tentu kami akan mengambil langkah lebih lanjut," pungkas Kombes Ade Ary.

Publik kini menantikan langkah berikutnya dari kepolisian dalam menangani kasus ini. Apakah akan ada pihak lain yang turut terseret dalam pusaran kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

(Mond)

#Hukum #Penipuan #PengacaraAnakBosProdia