Breaking News

Memanas! Anak Nagari Nanggalo Laporkan KAN ke Polda Sumbar atas Dugaan Penyelewengan Aset Nagari

Anak Nagari Nanggalo Laporkan KAN Nanggalo Terkait Penyelewengan Aset

D'On, Padang
– Polemik antara Anak Nagari Nanggalo dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nanggalo memasuki babak baru yang semakin panas. Setelah sebelumnya KAN Nanggalo melaporkan Ketua Forum Anak Nagari Nanggalo (FANNA) ke Polsek Nanggalo atas dugaan perusakan kantor, kini giliran FANNA yang mengambil langkah hukum. Organisasi ini resmi melaporkan KAN Nanggalo ke Polda Sumatera Barat, menuduh pengurusnya melakukan penyelewengan aset nagari.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, dan saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Ketua Forum Anak Nagari Nanggalo, Yuldi Effendi Koto, menyatakan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, sudah terlalu lama masyarakat Nanggalo mempertanyakan transparansi pengelolaan aset nagari yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga.

Aset Nagari Nanggalo Dipertanyakan: Ke Mana Uangnya?

Salah satu poin utama yang disoroti adalah aset nagari yang berupa sembilan ruko yang selama ini disewakan oleh KAN Nanggalo. Namun, menurut Yuldi, hasil dari penyewaan aset tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat.

“Kita lihat aset Nanggalo yang begitu banyak, ada sembilan ruko yang menjadi aset nagari yang disewakan. Tapi sampai saat ini, masyarakat tidak merasakan manfaatnya. Tidak ada satu pun bantuan dari KAN Nanggalo yang diberikan kepada anak keponakan menggunakan dana KAN. Kemana uang hasil aset KAN selama ini?” tegas Yuldi dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung laporan keuangan KAN Nanggalo dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai penuh dengan kejanggalan. Pihaknya mengklaim telah melakukan investigasi dan menemukan banyak pemasukan yang tidak tercatat dengan jelas.

Dugaan Pungli dalam Pengurusan Ranji dan Sertifikat Tanah

Selain dugaan penyelewengan aset nagari, Yuldi juga menyoroti pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pengurus KAN Nanggalo dalam proses pengurusan ranji dan alas hak untuk sertifikasi tanah.

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat yang mengaku membayar jutaan rupiah ke kantor KAN untuk mendapatkan surat tersebut. Ini sangat memalukan. Pemerintah saja sudah meringankan biaya pengurusan sertifikat tanah, tapi KAN malah memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Ini jelas pungli dan pemerasan atas nama KAN,” kata Yuldi dengan nada geram.

Jika tuduhan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai nilai-nilai adat dan kepercayaan yang selama ini dijaga oleh lembaga adat.

Langkah Hukum untuk Keadilan, Bukan Merusak Adat

Meski mengambil langkah hukum, Yuldi Effendi Koto menegaskan bahwa tujuan FANNA bukanlah untuk menghancurkan lembaga adat, melainkan untuk membersihkan oknum-oknum yang dianggap menyalahgunakan kewenangan mereka.

“Kami selaku anak nagari merasa terpanggil untuk membersihkan perbuatan pengurus KAN Nanggalo dari pihak-pihak yang merugikan masyarakat. Kami mohon dukungan dari seluruh Anak Nagari Nanggalo. Siapa lagi yang akan membersihkan negeri ini kalau bukan kita sendiri?”

“Kami tidak membenci ninik mamak kita, tetapi hanya ingin meluruskan yang tidak lurus. Mari kita bersama-sama membangun negeri ini,” pungkasnya.

Yuldi juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain dalam langkah ini selain kepentingan masyarakat Nanggalo sendiri.

“Kami melakukan ini dengan niat yang baik untuk dunsanak-dunsanak kami sebagai Anak Nagari Nanggalo. Ini bukan gerakan yang digerakkan oleh pihak tertentu atau karena bayaran. Ini adalah panggilan nurani untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Menunggu Respons dari KAN Nanggalo

Hingga berita ini diturunkan, pihak KAN Nanggalo masih belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Forum Anak Nagari Nanggalo.

Kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian, dan masyarakat Nanggalo pun menunggu perkembangan lebih lanjut. Akankah ada langkah mediasi? Atau justru konflik ini akan semakin memanas hingga ke ranah hukum yang lebih tinggi?

Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#Polemik #Hukum #KANNanggalo #Padang