Mengapa Tanggal 20 Februari Dipilih sebagai Hari Pelantikan Kepala Daerah? Ini Alasan Mendagri
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
D'On, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada dan yang perkaranya telah mendapatkan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini tidak diambil secara sembarangan, tetapi berdasarkan perhitungan administratif yang matang. Tito menjelaskan bahwa setelah MK mengeluarkan keputusan dismissal antara tanggal 3 hingga 5 Februari 2025, diperlukan waktu sekitar 12 hari untuk menyelesaikan rangkaian proses administratif sebelum pelantikan bisa dilaksanakan.
Lantas, bagaimana mekanisme yang membuat tanggal 20 Februari menjadi opsi terbaik? Berikut penjelasannya secara rinci.
Tahapan Pasca-Putusan Dismissal MK
Tito memaparkan bahwa usai MK membacakan putusan dismissal, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing wilayah akan segera menetapkan kepala daerah terpilih. Selanjutnya, ada tahapan penting yang harus dilalui:
-
Pengusulan Nama Kepala Daerah oleh DPRD dan Gubernur
- DPRD harus mengusulkan nama gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui Mendagri.
- Gubernur juga harus mengusulkan nama bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada Kemendagri.
-
Rapat DPRD dan Proses Administrasi
Tito mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, gubernur, serta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mempercepat proses ini. Jika biasanya proses ini memakan waktu lebih lama, maka kali ini diminta agar rampung dalam waktu satu hingga dua hari setelah keputusan KPUD. -
Pengesahan oleh Pemerintah
- DPRD provinsi akan langsung mengajukan nama kepala daerah kepada Mendagri, yang kemudian akan diteruskan ke presiden.
- Untuk tingkat bupati dan wali kota, pengesahan akan dilakukan oleh Mendagri melalui gubernur.
Dengan skenario percepatan ini, Tito memperkirakan bahwa semua proses administratif dapat diselesaikan antara tanggal 16 hingga 17 Februari 2025.
Mengapa 20 Februari?
Dengan seluruh tahapan administratif selesai di pertengahan Februari, pemerintah memiliki beberapa pilihan tanggal untuk menggelar pelantikan, yaitu 18, 19, atau 20 Februari.
Tito menjelaskan bahwa usulan tanggal 20 Februari juga selaras dengan pilihan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Meski begitu, keputusan final tetap diberikan fleksibilitas oleh Komisi II DPR RI.
“Secara prinsip, pelantikan direncanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Meski Undang-Undang menyebutkan bahwa Ibu Kota Negara adalah Nusantara (IKN), Rifqi menegaskan bahwa hingga ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan perpindahan ibu kota secara definitif, Jakarta masih akan menjadi lokasi pelantikan.
Namun, mengingat dinamika yang mungkin terjadi di masa depan, Komisi II DPR RI memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Mendagri, untuk menentukan tanggal final pelantikan melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Pelantikan di Jakarta dengan Fleksibilitas Waktu
Dengan mempertimbangkan aspek administratif, tahapan hukum, dan efisiensi proses, tanggal 20 Februari 2025 menjadi pilihan paling ideal untuk melantik kepala daerah terpilih.
Namun, pemerintah tetap diberikan ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal jika ada perubahan situasi yang tidak terduga. Yang jelas, pelantikan akan tetap berlangsung di Jakarta, hingga ada keputusan resmi terkait status IKN Nusantara.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa pemerintah ingin memastikan transisi kepemimpinan di daerah berjalan dengan lancar, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Mond)
#JadwalPelantikanKepalaDaerahTerpilih #Nasional #Mendagri