Breaking News

Menguak Jaringan Pesta Gay di Jakarta, 56 Pria Diamankan Dari Dokter hingga Karyawan Swasta

56 pria pelaku pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Jaksel, digiring ke Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025). Foto: Istimewa

D'On, Jakarta
– Suasana di sebuah penginapan di kawasan Jakarta Selatan mendadak berubah tegang ketika aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pesta yang diduga dihadiri oleh puluhan pria. Sebanyak 56 orang diamankan dalam operasi yang mengungkap lebih dari sekadar pesta biasa. Para peserta ternyata berasal dari berbagai latar belakang profesi dan daerah, menggambarkan betapa luasnya jaringan komunitas tersebut.

Beragam Profesi, Satu Tujuan

Dari daftar yang dirilis pihak kepolisian, 48 orang di antara mereka bekerja sebagai karyawan swasta, menunjukkan bahwa komunitas ini cukup luas di lingkungan profesional. Selain itu, satu orang berprofesi sebagai guru bahasa Arab, satu lagi adalah dokter, sementara dua lainnya merupakan personal trainer yang biasanya berkecimpung dalam dunia kebugaran. Keberadaan seorang karyawan kontrak AVSEC Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi sorotan dalam daftar ini. Sementara itu, tiga orang lainnya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kami mengidentifikasi berbagai profesi yang ada dalam kelompok ini. Mayoritas merupakan karyawan swasta, namun ada juga yang berprofesi sebagai tenaga medis hingga guru bahasa Arab," ungkap Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Mohamad Iskandarsyah, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (7/2).

Selain dari segi profesi, para pria yang terlibat dalam pesta ini juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bekasi, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, hingga Banten. Mayoritas berasal dari Jakarta, yang tidak mengherankan mengingat kota metropolitan ini merupakan pusat berbagai aktivitas sosial dan hiburan.

Dominasi Kelompok Usia 26-30 Tahun

Dalam catatan polisi, rentang usia peserta pesta ini cukup bervariasi. Kelompok usia 26-30 tahun menjadi yang terbanyak, yakni 17 orang, disusul oleh kelompok usia 36-40 tahun dengan 14 orang, serta kelompok usia 31-35 tahun yang berjumlah 13 orang. Sementara itu, kelompok usia 20-25 tahun dan 41-45 tahun masing-masing terdiri dari enam orang.

"Sebagian besar dari mereka masih tergolong muda dan berada di usia produktif. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya terbatas pada usia tertentu," tambah Iskandarsyah.

Dari segi status perkawinan, mayoritas dari mereka—47 orang—belum menikah. Lima orang tercatat berstatus duda karena bercerai, sementara empat orang lainnya masih berstatus menikah. Keberadaan pria yang sudah menikah dalam daftar ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat adanya potensi dampak sosial dalam rumah tangga mereka.

Tiga Penyelenggara Jadi Tersangka

Dari 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH, RE, dan BP. Mereka diduga sebagai penyelenggara acara dan memiliki peran krusial dalam kegiatan ini. Polisi mengungkap bahwa ketiganya bertindak sebagai host pesta, mulai dari menyewa kamar jenis deluxe hingga merekrut para peserta.

Dalam pasal yang dikenakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang penyediaan tempat atau sarana untuk perbuatan asusila. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main—maksimal 15 tahun penjara.

"Ini bukan sekadar pesta biasa. Kami menemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait penyebaran materi pornografi dan fasilitasi tindakan asusila," tegas Iskandarsyah.

Dampak Sosial dan Reaksi Publik

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik, terutama mengingat latar belakang para peserta yang datang dari berbagai kalangan. Reaksi masyarakat pun beragam, dengan sebagian pihak menilai bahwa tindakan polisi sudah tepat dalam menegakkan hukum, sementara yang lain mempertanyakan pendekatan hukum terhadap kehidupan pribadi individu.

Namun yang jelas, pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana komunitas tertentu masih menghadapi tantangan sosial dan hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi tentang sejauh mana regulasi terkait moralitas bisa diterapkan dalam masyarakat yang semakin beragam.

Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam penyelenggaraan pesta ini. Sementara itu, 53 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat, tetapi juga mengangkat isu yang lebih besar tentang hukum, moralitas, dan hak-hak individu dalam masyarakat modern.

(Mond)

#PestaSeks #Gay