Breaking News

Mewujudkan Kota Sehat: Satgas KTR Padang Dapat Pelatihan untuk Pengawasan Ketat


D'On, Padang
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi warganya, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menggelar pelatihan bagi Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan aturan di lapangan.

Bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, pelatihan ini berlangsung selama dua hari, Rabu (5/2/2025) hingga Kamis (6/2/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024, yang menegaskan peran strategis Satgas KTR dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan yang telah ditetapkan.

Komitmen Pemko Padang untuk Kota Bebas Asap Rokok

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Padang, Edi Hasymi, yang membuka secara resmi pelatihan ini, menegaskan bahwa Pemko Padang sudah memiliki regulasi yang kuat untuk mendukung kawasan bebas asap rokok. Beberapa aturan yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:

  • Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok
  • Peraturan Wali Kota Padang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
  • Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR

"Pelatihan ini adalah kesempatan bagi kita untuk memastikan aturan-aturan yang sudah ada dapat diterapkan secara maksimal. Harapannya, ke depan Kota Padang benar-benar menjadi kota yang sehat dan nyaman bagi seluruh warganya," ujar Edi Hasymi.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama, baik dari pemerintah, Satgas KTR, maupun masyarakat secara luas. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan KTR, kualitas hidup warga Padang diharapkan dapat lebih baik.

Tantangan Implementasi KTR di Kota Padang

Pelatihan ini juga mengungkap sejumlah tantangan besar dalam penerapan KTR di Kota Padang. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, menyampaikan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan—mulai dari kampanye edukasi hingga layanan berhenti merokok di puskesmas—tingkat kepatuhan masyarakat masih jauh dari harapan.

"Kami telah melakukan berbagai pendekatan, termasuk promosi bahaya merokok serta pembentukan petugas klinik berhenti merokok di puskesmas. Namun, pengawasan yang lebih ketat masih sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kamal Kasra, Direktur Andalas Tobacco Control, yang menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan ini, memaparkan hasil survei terbaru mengenai efektivitas implementasi KTR di Kota Padang.

"Saat ini, hanya 23 persen lokasi yang benar-benar menerapkan kawasan tanpa rokok sesuai indikator yang ditetapkan. Bahkan, tempat ibadah menjadi lokasi dengan tingkat kepatuhan terendah, yakni hanya 4 persen. Ini menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan," jelasnya.

Belajar dari Pengalaman Daerah Lain

Sebagai bagian dari pelatihan, perwakilan dari Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo (Semarku) turut hadir untuk berbagi pengalaman dalam mengatasi permasalahan serupa di daerah mereka. Mereka membahas teknik pengawasan dan penegakan KTR yang telah berhasil diterapkan di Kulon Progo, serta strategi dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Dengan adanya sesi ini, peserta pelatihan diharapkan dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai cara efektif dalam menegakkan aturan KTR, sekaligus belajar dari praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah lain.

Dukungan dari Berbagai Instansi

Pelatihan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan KTR. Sejumlah instansi yang ikut serta antara lain:

  • Bagian Hukum Kota Padang
  • Inspektorat Kota Padang
  • Badan Pendapatan Daerah Kota Padang
  • Dinas Perhubungan Kota Padang
  • Dinas Perdagangan Kota Padang
  • Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang
  • Dinas Pariwisata Kota Padang
  • Dinas Pendidikan Kota Padang
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Padang
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang
  • Perwakilan Kantor Kementerian Agama
  • Bundo Kanduang Kota Padang
  • Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia

Keikutsertaan berbagai instansi ini menunjukkan bahwa kebijakan KTR bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi menjadi agenda bersama yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat.

Masa Depan Kota Padang yang Bebas Asap Rokok

Dengan adanya pelatihan ini, Pemko Padang berharap implementasi KTR bisa lebih optimal ke depannya. Satgas yang telah dibekali dengan pengetahuan dan strategi pengawasan diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara lebih efektif di lapangan.

"Kami berharap setelah pelatihan ini, tingkat kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok bisa meningkat signifikan. Masyarakat juga perlu lebih sadar bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tetapi demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi kita semua," kata Edi Hasymi menutup sesi pembukaan pelatihan.

Penerapan KTR bukan hanya soal larangan merokok di tempat umum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Padang yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi sekarang dan masa depan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, Satgas KTR, dan masyarakat, impian untuk mewujudkan kota bebas asap rokok bukanlah hal yang mustahil.

(Mond)

#KawasanTanpaRokok #Padang