Breaking News

Misteri Korupsi Impor Gula: Kejagung Tangkap Dirut PT Kebun Tebu Mas, Buronan yang Sempat Menghilang

Kejagung RI tangkap buron kasus impor gula, yakni Dirut PT Kebun Tebu Mas, ASB, Rabu (5/2/2025).

D'On, Jakarta
 – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), yang selama ini buron dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penangkapan ini semakin memperdalam skandal yang telah menyeret mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan sejumlah petinggi perusahaan gula swasta lainnya.

Buruan yang Berakhir di Tahanan

Ali Sandjaja Boedidarmo tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 19.34 WIB dengan wajah tertutup masker hijau dan topi yang menutupi sebagian besar kepalanya. Ia dikawal ketat oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang langsung membawanya ke dalam gedung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ali sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa ia sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

"Beberapa waktu lalu, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, saat dipanggil kembali sebagai tersangka, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Tim penyidik kemudian melakukan pencarian informasi lebih lanjut dan menemukan bahwa yang bersangkutan ternyata sedang dirawat di RSPAD karena mengalami cedera akibat jatuh," ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Kejagung tidak ingin kehilangan momentum. Begitu lokasi Ali terkonfirmasi, tim penyidik langsung bergerak untuk menjemputnya dan membawanya ke Kejagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah pemeriksaan awal, Ali resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Bagaimana Ali Terlibat dalam Skandal Impor Gula?

Kasus ini bermula pada 7 Juni 2016 ketika Ali mengajukan permohonan persetujuan impor gula mentah (raw sugar) sebesar 110 ribu ton. Permohonan ini kemudian disetujui oleh Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah.

Namun, ada yang janggal dalam proses ini. Harli mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut diberikan tanpa melalui pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Perekonomian, yang seharusnya menjadi mekanisme utama dalam pengambilan keputusan terkait impor pangan strategis.

Lebih dari itu, persetujuan ini juga diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan persyaratan utama berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Dengan kata lain, izin impor diberikan secara ilegal tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.

Menurut Kejagung, kebijakan ini seharusnya hanya bisa diambil oleh pemerintah melalui perusahaan milik negara (BUMN) yang ditunjuk secara resmi. Namun, dalam kasus ini, importasi dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta, termasuk PT Kebun Tebu Mas yang dipimpin oleh Ali Sandjaja Boedidarmo.

Jaringan Korupsi dan Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini tidak hanya menyeret Ali Sandjaja Boedidarmo dan Tom Lembong. Delapan bos perusahaan gula swasta lainnya juga ikut tersangkut dalam pusaran skandal ini, yaitu:

  • TWN – Direktur Utama PT AP
  • WN – Presiden Direktur PT AF
  • AS – Direktur Utama PT SUJ
  • IS – Direktur Utama PT MSI
  • TSEP – Direktur PT MT
  • HAT – Direktur PT DSI
  • HFH – Direktur Utama PT BMM
  • ES – Direktur PT PDSU

Perusahaan-perusahaan ini diduga bersekongkol dengan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, untuk memanipulasi proses impor gula. Alih-alih dilakukan sesuai ketentuan, impor gula ini justru digunakan sebagai alat memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.

Dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 578 miliar. Angka yang sangat besar untuk kasus yang melibatkan sektor pangan strategis.

Tom Lembong: Dari Menteri hingga Tersangka

Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menjadi salah satu aktor kunci dalam kasus ini. Kejagung telah menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Namun, Tom tidak tinggal diam. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya.

Sayangnya bagi Tom, gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Putusan ini memperkuat posisi Kejagung bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sah secara hukum dan memiliki dasar bukti yang kuat. Dengan demikian, mantan menteri ini kini harus bersiap menghadapi proses peradilan yang akan mengungkap lebih dalam perannya dalam skandal impor gula ini.

Apa Selanjutnya?

Dengan penangkapan Ali Sandjaja Boedidarmo, Kejagung semakin mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi di kasus ini. Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan, terutama dalam mengungkap siapa saja aktor utama yang sebenarnya mengendalikan permainan impor ilegal ini.

Kasus ini juga kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pangan bisa berdampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat. Impor gula yang tidak terkendali bisa membuat harga gula lokal anjlok, merugikan petani tebu di dalam negeri, sekaligus memperkaya segelintir orang yang bermain di belakang layar.

Kini, publik menantikan langkah Kejagung selanjutnya. Akankah kasus ini benar-benar dituntaskan hingga ke akar-akarnya? Ataukah akan ada drama politik dan hukum yang akan menghambat proses pengusutan?

Satu yang pasti, Kejagung telah menunjukkan bahwa mereka tidak main-main dalam menindak pelaku korupsi. Penangkapan Ali Sandjaja Boedidarmo hanyalah satu babak dalam cerita besar skandal impor gula ini. Babak berikutnya, mungkin akan lebih mengejutkan.

(Mond)

#Kejagung #KorupsiImporGula