Oknum Brimob Penganiaya Rahmat Vaisandri Ditahan Terpisah
Rahmat Faisandri (29 tahun), warga asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat diduga menjadi korban penculikan dan penyiksaan saat merantau di Jakarta Timur. Foto: Istimewa
D'On, Jakarta – Satu per satu fakta terungkap dalam kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan Rahmat Vaisandri (29) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Oktober 2024 lalu. Polisi telah mengamankan 10 orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka O, yang diduga turut serta dalam aksi keji tersebut. Namun, ada yang berbeda dari perlakuan terhadap Bripka O. Ia ditahan terpisah dari para pelaku lainnya. Apa yang sebenarnya terjadi?
Alasan Penahanan Terpisah
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan keputusan ini diambil demi alasan keamanan dan independensi proses hukum.
"Karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan, dan yang kedua supaya tidak ada indikasi terpengaruhan para tersangka lainnya dengan pihak anggota tersebut. Jadi kita putuskan untuk penahanan terpisah untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," ujar Nico dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2).
Bripka O, yang disebut-sebut bekerja sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tempat kejadian perkara, kini ditahan di rumah tahanan negara Korbrimob Polri. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya mendekam di sel berbeda, jauh dari sang aparat.
Keputusan ini mengindikasikan bahwa kepolisian tak ingin mengambil risiko. Tidak hanya untuk menghindari potensi konflik atau ancaman terhadap Bripka O, tetapi juga agar proses penyidikan berjalan tanpa intervensi atau pengaruh dari pihak yang memiliki status lebih tinggi di mata hukum.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Kasus pengeroyokan ini telah memasuki babak baru dengan status para tersangka yang kini resmi dijerat dengan pasal berat.
"Kesepuluh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP," tegas Nico.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Pasal 351 Ayat 3 KUHP menyangkut penganiayaan berat yang berujung pada kematian, dengan ancaman hukuman yang tak kalah serius.
Dengan pasal-pasal tersebut, para pelaku—termasuk Bripka O—terancam menjalani hukuman panjang di balik jeruji besi.
Dua Pelaku Misterius Masih Berkeliaran
Di balik penangkapan besar-besaran ini, masih ada teka-teki yang belum terpecahkan. Polisi mengungkap bahwa dua orang pelaku lainnya masih buron, dan keberadaan mereka hingga kini masih misterius.
"Ada indikasi ada dua orang yang diduga sebagai pelaku yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," ujar Nico.
Namun, ada satu masalah besar: identitas mereka belum diketahui secara pasti. Para pekerja proyek pembangunan ruko itu berasal dari berbagai daerah, dan banyak dari mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Ini membuat penyelidikan menjadi lebih rumit.
"Karena kita tahu bersama bahwa ini adalah pekerja kuli bangunan yang asalnya tidak sama, dan identitasnya pun mereka tidak saling mengetahui. Sehingga kita melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini baru ditemukan identitas berupa alias, sedangkan identitas sesungguhnya belum kita ketahui," tambah Nico.
Kondisi ini membuka kemungkinan bahwa kedua buronan bisa saja sudah kabur ke luar Jakarta, atau bahkan ke luar pulau, untuk menghindari kejaran polisi.
Tragedi Pengeroyokan yang Mengguncang Pasar Rebo
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Rahmat Vaisandri ini mengguncang publik, terutama warga sekitar Pasar Rebo. Rahmat, seorang pria 29 tahun, ditemukan tak berdaya setelah dihajar oleh sekelompok orang di lokasi proyek pembangunan ruko.
Meski detail insiden masih dalam proses investigasi, dugaan kuat mengarah pada adanya konflik yang berujung pada aksi brutal. Keterlibatan seorang anggota Brimob dalam kejadian ini semakin memperkeruh situasi dan membuat kasus ini menjadi sorotan nasional.
Kini, dengan 10 tersangka yang telah ditahan dan dua pelaku yang masih diburu, polisi berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku berhasil diamankan dan diadili sesuai hukum yang berlaku," pungkas Nico.
Publik kini menantikan kejelasan lebih lanjut. Apakah kedua buronan bisa segera ditangkap? Dan apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, meski salah satu tersangka adalah aparat? Semua mata kini tertuju pada langkah kepolisian selanjutnya.
(Mond)
#Viral #RahmatVaisandri #Pengeroyokan #Kriminal