Oknum TNI Aniaya Kekasih hingga Tewas, Status Masih Belum Tersangka
D'On, Jakarta – Sebuah kasus memilukan kembali mencoreng institusi militer. Pratu TS, seorang anggota TNI dari Yonif 318 Kostrad, diduga telah menganiaya kekasihnya, seorang wanita berinisial N, hingga tewas di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang. Namun, hingga kini statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan oleh Polisi Militer (POM) di Denpom Jaya 1/Tangerang.
Peristiwa ini mulai terkuak saat Pratu TS tiba-tiba menghilang dari kesatuannya sejak 19 Januari 2025 tanpa izin. Kepergian misteriusnya membuat pihak militer curiga dan segera melakukan pencarian. Akhirnya, ia ditemukan di Medang, Kabupaten Tangerang. Namun, apa yang terungkap dari pemeriksaan petugas POM lebih dari sekadar ketidakhadiran tanpa izin—ini adalah awal dari sebuah kasus kejahatan yang mengguncang.
Penyelidikan: Dari Penganiayaan hingga Penemuan Jenazah
Saat diperiksa oleh POM, Pratu TS mengakui telah menganiaya seorang wanita selama masa pelariannya. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan korban telah meninggal dunia. Jenazahnya segera dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi guna memastikan penyebab kematian.
Meskipun fakta mencengangkan ini telah terungkap, hingga kini Pratu TS belum ditetapkan sebagai tersangka. Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, menegaskan bahwa pihak militer masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. "Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan selesai," ujar Deki dalam pesan singkat pada Sabtu (1/2).
Ia juga menegaskan bahwa meskipun kasus ini tengah disorot, hukum akan tetap ditegakkan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan militer. "Saat ini masih dalam asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Siapa Korban? Wanita Muda yang Tinggal Sendiri
Korban, seorang janda yang tinggal di kontrakan di Pondok Aren, diketahui telah menetap di sana selama kurang lebih enam bulan terakhir. Seorang tetangganya, Candra, mengungkapkan bahwa korban hidup sendiri dan jarang terlihat membawa laki-laki ke kontrakannya.
“(Dia tinggal) di sini kurang lebih 6 bulanan, dan korban ini tinggal sendiri, janda. Kita enggak pernah lihat dia bawa pacar atau laki-laki,” ungkap Candra.
Sebelum kejadian, korban sempat menyampaikan niatnya untuk kembali ke kampung halamannya di Banten. “Minggu lalu terakhir saya ketemu dia, dia ngomong mau balik aja, pulang ke Banten. Dia orang sana, tepatnya di mana saya kurang paham,” tambahnya.
Apa Hukuman yang Menanti Pratu TS?
Sebagai anggota militer, Pratu TS tidak hanya menghadapi ancaman hukuman pidana umum, tetapi juga sanksi berat dari institusi militer. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dapat berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun. Selain itu, ia juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yang dapat mencakup pemecatan dari dinas kemiliteran.
Namun, semua masih bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut. Akankah kasus ini segera menemui titik terang, atau justru akan berlarut-larut dalam proses hukum? Publik menantikan kejelasan, sementara keluarga korban menuntut keadilan atas nyawa yang telah melayang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota militer yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan. Bagaimana kelanjutan nasib Pratu TS? Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal #TNI #Militer