Breaking News

Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik untuk Jerat Eks Bupati Rote, Terbongkar di Jakarta

Sejumlah Pegawai gadungan KPK diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rabu (5/2/2025).

D'On, Jakarta
– Sebuah aksi kejahatan yang melibatkan pemalsuan dokumen resmi menyeret tiga pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya, yang diidentifikasi dengan inisial AS, JFH, dan AA, kini telah diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah terungkap memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari lembaga antirasuah tersebut.

Modus mereka cukup berani—mengirimkan surat palsu kepada mantan Bupati Rote dengan dalih pemanggilan pemeriksaan. Namun, upaya ini akhirnya terbongkar setelah pihak yang bersangkutan melakukan verifikasi langsung ke KPK.

Awal Terbongkarnya Modus Penipuan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan bahwa skandal ini pertama kali terendus ketika seorang saksi, yang merupakan kuasa hukum mantan Bupati Rote, mencurigai keabsahan dokumen tersebut.

"Surat yang dikirimkan kepada mantan Bupati Rote itu diduga palsu, sehingga kuasa hukum yang bersangkutan berinisiatif mengonfirmasi langsung ke KPK," ujar Firdaus kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025).

Hasilnya cukup mengejutkan—KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sprindik maupun surat pemanggilan atas nama mantan Bupati Rote. Dugaan penipuan pun semakin menguat, mendorong aparat kepolisian bergerak cepat untuk menindak para pelaku.

Ketiga tersangka akhirnya diamankan di Jakarta pada Rabu (5/2/2025), setelah mereka melakukan perjalanan dari Kupang. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana aksi mereka telah berlangsung dan apakah ada korban lain yang telah tertipu.

Dibawa ke Gedung KPK, Diperiksa Intensif

Setelah penangkapan, ketiga pria tersebut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, mereka menjalani pemeriksaan awal oleh pihak KPK sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sebelum akhirnya menyerahkan para pelaku ke kepolisian.

"Setelah pemeriksaan dilakukan di KPK, tersangka pegawai gadungan ini telah digeser ke Polres Jakpus untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025).

Meski telah diamankan, masih ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Identitas mereka belum diungkap, dan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana jaringan pemalsuan dokumen ini beroperasi.

"Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Nanti pihak yang berwenang akan menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan," tambah Tessa.

Ancaman Hukuman dan Dampak Kasus

Kasus pemalsuan dokumen resmi, apalagi yang mengatasnamakan lembaga negara seperti KPK, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika terbukti ada motif meraup keuntungan dari modus ini.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk pemanggilan resmi yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Verifikasi langsung ke instansi terkait menjadi langkah penting guna menghindari jebakan para penipu yang semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

Sementara itu, kepolisian terus berupaya mengungkap lebih jauh apakah aksi ini melibatkan jaringan yang lebih luas atau merupakan tindakan yang dilakukan secara individu oleh ketiga tersangka. Apakah ada pejabat lain yang menjadi sasaran mereka? Ataukah ada korban lain yang telah lebih dulu tertipu sebelum kasus ini terbongkar? Semua pertanyaan ini masih dalam tahap penyelidikan.

Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan bisa muncul dalam berbagai bentuk—bahkan dengan menyaru sebagai aparat hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

(Mond)

#KPK #PegawaiKPKGadungan #Penipuan