Pemerintah Cabut 18 Izin PBPH, 526 Ribu Hektare Kembali Jadi Kawasan Hutan Negara
D'On, Jakarta – Sebuah langkah tegas kembali diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kali ini, sebanyak 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut, mencakup wilayah seluas 526.144 hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan pemegang izin tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa 17 dari 18 unit PBPH yang dicabut izinnya tidak menunjukkan aktivitas pemanfaatan hutan sebagaimana diwajibkan. Hal ini melanggar Pasal 365 huruf c Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur bahwa izin PBPH akan dicabut jika pemegangnya meninggalkan area kerja. Sementara itu, satu unit PBPH lainnya secara sukarela mengembalikan area izinnya kepada Kementerian.
“Sebanyak 17 PBPH ini dinilai tidak melakukan kegiatan di lapangan, yang berarti mereka telah meninggalkan area kerja sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Sedangkan satu PBPH lainnya memilih untuk mengembalikan izinnya kepada negara,” jelas Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Peringatan bagi Pemegang Izin Lain
Pencabutan 18 izin PBPH ini, menurut Raja Juli Antoni, bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pemegang izin lain. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah memperoleh PBPH wajib melaksanakan pemanfaatan hutan secara nyata sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.
“Ada dua kewajiban utama yang harus dijalankan oleh para pemegang PBPH. Pertama, mereka harus melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan yang nyata di lapangan, sesuai dengan rencana kerja usaha dan kerja tahunan. Kedua, mereka juga harus memenuhi berbagai kewajiban lain yang telah ditetapkan dalam regulasi yang mengikat,” kata Raja Juli.
Kawasan Kembali Menjadi Hutan Negara
Dengan dicabutnya izin ini, 526.144 hektare lahan yang sebelumnya dikelola oleh PBPH akan dikembalikan menjadi kawasan hutan negara. Pemanfaatan lanjutan atas lahan tersebut akan mengikuti aturan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial.
“Kami akan melakukan kajian mendalam terkait tutupan lahan, potensi hasil hutan dan jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar, serta aksesibilitas area tersebut. Semua faktor ini akan menentukan langkah pemanfaatan berikutnya,” ujar Raja Juli.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan bahwa izin yang telah diberikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan sekadar menjadi lahan yang ditelantarkan tanpa kontribusi bagi perekonomian dan lingkungan.
Penghentian Aktivitas dan Status Aset
Seiring dengan pencabutan izin, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa seluruh kegiatan di area PBPH yang terkena sanksi harus dihentikan secara total. Tak hanya itu, seluruh barang tidak bergerak di area tersebut kini menjadi milik negara.
“Semua barang tidak bergerak yang ada di area PBPH tersebut resmi menjadi aset negara, kecuali untuk hasil budidaya tanaman. Pemegang PBPH masih diperbolehkan mengambil hasil budidaya tanaman tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak keputusan pencabutan izin ditetapkan. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut tidak dimanfaatkan, maka aset tersebut juga akan menjadi milik negara,” tegasnya.
Pesan bagi Dunia Usaha Kehutanan
Keputusan ini memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha di sektor kehutanan: izin PBPH bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijalankan. Pemerintah tidak akan segan untuk mencabut izin jika perusahaan tidak aktif dalam mengelola hutan yang telah diberikan hak pemanfaatannya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan hutan negara dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya baik sebagai penopang ekosistem, sumber daya berkelanjutan, maupun wilayah yang memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Pemerintah kini mengawasi lebih ketat, dan bagi mereka yang hanya ingin memperoleh izin tanpa komitmen nyata, konsekuensinya akan sangat jelas: izin akan dicabut, dan lahan akan kembali ke negara.
(Mond)
#MenteriKehutanan #RajaJuliAntoni #PBPH #Nasional