Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg: Upaya Menyelamatkan Subsidi dari Permainan Harga
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Senin (03/02/2025).
D'On, Jakarta – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dalam distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas melon ini hanya akan dilakukan melalui agen resmi PT Pertamina (Persero), sementara pengecer dilarang menjadi distributor. Langkah ini bukan tanpa alasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi penyimpangan distribusi dan permainan harga yang merugikan masyarakat serta membebani anggaran negara.
Penyimpangan Distribusi dan Permainan Harga LPG 3 Kg
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (03/02/2025), Bahlil mengungkap bahwa pemerintah menerima banyak laporan terkait penyaluran gas LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran. Ia menyoroti bahwa ada kelompok tertentu yang sengaja membeli LPG dalam jumlah besar dengan harga subsidi, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi di pasar.
“Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja. Harganya itu kan ke rakyat seharusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000. Negara itu mensubsidi. Harga real-nya itu per kilogram, negara mensubsidi sekitar Rp12.000, kurang lebih per kilogram,” ungkap Bahlil.
Artinya, tanpa subsidi, harga sebenarnya dari LPG 3 kg bisa mencapai lebih dari Rp50.000 per tabung. Namun, berkat intervensi pemerintah, masyarakat berhak mendapatkan gas melon ini dengan harga yang jauh lebih murah. Sayangnya, celah dalam sistem distribusi membuat sebagian besar subsidi ini tidak sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Di lapangan, LPG 3 kg kerap dijual dengan harga jauh di atas ketentuan, terutama di tingkat pengecer. Sejumlah pihak memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan dengan membeli LPG dalam jumlah besar dan menjualnya dengan harga yang melambung tinggi.
Langkah Tegas Pemerintah: Menghapus Pengecer dari Distribusi
Melihat ketidakwajaran ini, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan regulasi baru yang lebih ketat. Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap terkontrol dengan baik.
“Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol,” jelasnya.
Dengan regulasi ini, hanya pangkalan resmi Pertamina yang diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada masyarakat. Pemerintah berharap, dengan menutup jalur distribusi di tingkat pengecer, praktik penyelewengan harga bisa ditekan, dan masyarakat kecil benar-benar bisa menikmati subsidi yang diberikan negara.
Selain itu, pemerintah juga tak segan menindak tegas pihak yang melanggar aturan. Jika ditemukan pangkalan yang menaikkan harga di luar ketentuan, pemerintah akan mencabut izinnya.
“Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut. Dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” tegas Bahlil.
Pengecer Bisa Naik Status Jadi Pangkalan Resmi
Menanggapi kekhawatiran para pengecer yang terdampak aturan ini, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi. Pengecer yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk naik status menjadi pangkalan resmi. Dengan begitu, mereka tetap bisa berjualan LPG 3 kg, tetapi dalam sistem yang lebih transparan dan terkontrol.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Supaya dia bisa kita kontrol harganya, karena kalau tidak, ini bisa berpotensi penyalahgunaan. Ini transisi aja sebenarnya,” terang Bahlil.
Dengan mekanisme ini, diharapkan para pengecer yang selama ini berperan dalam distribusi LPG 3 kg tetap memiliki peluang usaha, tetapi dengan cara yang lebih teratur dan dalam pengawasan pemerintah.
Kemudahan Akses Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah melalui Pertamina juga menyediakan akses digital untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg terdekat.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan melalui link berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.
Menyelamatkan Subsidi untuk Masyarakat yang Berhak
Keputusan pemerintah untuk melarang pengecer menjual LPG 3 kg bukanlah sekadar aturan tanpa alasan. Langkah ini diambil untuk menutup celah permainan harga yang selama ini merugikan masyarakat kecil. Dengan distribusi yang lebih terkontrol melalui pangkalan resmi, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar dapat dinikmati oleh mereka yang berhak.
Namun, tantangan masih ada. Pemerintah harus memastikan bahwa transisi ini berjalan dengan lancar dan tidak menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg. Sosialisasi yang masif serta pengawasan ketat di lapangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Apakah kebijakan ini benar-benar akan membawa perubahan positif atau justru menimbulkan masalah baru? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, pemerintah kini berada di jalur untuk mengembalikan hak masyarakat terhadap subsidi yang selama ini sering bocor di tengah jalan.
(Mond)
#GasMelon #GasElpiji3Kg #BahlilLahadalia #Nasional