Pemko Padang Tetapkan Jam Kerja Khusus ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1446 H
Ilustrasi ASN
D'On, Padang – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan kebijakan khusus terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintahan. Dalam rangka menyesuaikan dengan suasana ibadah puasa, jam masuk kerja ditetapkan sedikit lebih siang dibandingkan hari biasa, yaitu pukul 08.00 WIB—mundur 30 menit dari jadwal reguler di luar Ramadan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/183/BKPSDM-PDG/2025, yang secara resmi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, atas nama Wali Kota Padang. SE ini diumumkan pada Kamis, 27 Februari 2025, dan mengatur detail ketentuan jam kerja yang berlaku selama bulan puasa.
Penyesuaian Jam Kerja untuk ASN dan Non-ASN
Dalam SE tersebut, Pemko Padang mengatur jam kerja berdasarkan sistem kerja yang diterapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ada dua kategori utama, yaitu SKPD yang menerapkan lima hari kerja dan SKPD yang menerapkan enam hari kerja.
1. SKPD dengan Lima Hari Kerja (Senin - Jumat)
Bagi pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu, jadwal yang berlaku selama Ramadan adalah sebagai berikut:
- Senin - Kamis:
- Jam masuk: 08.00 WIB
- Jam pulang: 15.00 WIB
- Waktu istirahat: 12.30 - 13.00 WIB
- Jumat:
- Jam masuk: 08.00 WIB
- Jam pulang: 15.30 WIB
- Waktu istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
2. SKPD dengan Enam Hari Kerja (Senin - Sabtu)
Bagi pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu, jam kerja diatur sebagai berikut:
- Senin - Kamis dan Sabtu:
- Jam masuk: 08.00 WIB
- Jam pulang: 14.00 WIB
- Waktu istirahat: 12.30 - 13.00 WIB
- Jumat:
- Jam masuk: 08.00 WIB
- Jam pulang: 14.00 WIB
- Waktu istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
Dengan pengaturan ini, jumlah jam kerja efektif bagi SKPD yang menerapkan sistem lima atau enam hari kerja minimal mencapai 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Kewajiban Pakaian Selama Ramadan: Berbusana Muslim dan Pin Anti Sogok
Selain penyesuaian jam kerja, Pemko Padang juga menekankan pentingnya berpakaian sesuai dengan nuansa Ramadan. Dalam poin ketiga SE tersebut, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian muslim/muslimah lengkap dengan atribut resmi, termasuk:
- Papan nama sebagai tanda identitas pegawai
- Lambang Korpri sebagai simbol kebanggaan ASN
- Pin anti sogok, sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi dalam bekerja
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih selaras dengan nilai-nilai Ramadan, meningkatkan kedisiplinan, serta menunjukkan profesionalisme pegawai di lingkungan Pemko Padang.
Kebijakan Ini Demi Efektivitas dan Kenyamanan Selama Ramadan
Penyesuaian jam kerja ini bukan hanya sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan antara efektivitas pelayanan publik dan kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan kinerja tetap optimal tanpa mengganggu kekhusyukan Ramadan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi selama bulan puasa, diimbau untuk menyesuaikan kunjungan ke kantor pemerintahan dengan jam operasional yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Padang juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar meskipun ada perubahan jam kerja.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Padang berharap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman.
(Mond)
#Padang #JamKerjaASNPadangSelamaRamadan