Pemuda di Padang Ditangkap karena Mencuri, Ponsel Curian Justru Dipakai Orang Tuanya
Ilustrasi Pencurian Handphone
D'On, Padang – Sebuah kasus pencurian ponsel di Kota Padang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS (25). Yang lebih mengejutkan, salah satu ponsel hasil curian itu justru ditemukan di tangan orang tua pelaku. Peristiwa ini terungkap setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur.
Malam yang Tenang Berubah Jadi Petaka
Insiden pencurian ini terjadi pada Senin (20/1) sekitar pukul 05.30 WIB, saat suasana pagi masih sepi dan penghuni rumah tengah terlelap. Menurut laporan polisi, AS diduga memasuki rumah korban tanpa izin dan mengambil dua unit ponsel berharga, yakni Oppo A12 dan Oppo A3s.
Korban baru menyadari kejadian itu ketika terbangun dan mendapati ponselnya telah lenyap. Ia semakin terkejut setelah memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci. Dengan rasa panik dan cemas, korban mencoba mencari keberadaan ponselnya, namun hasilnya nihil. Tak ingin kehilangan jejak, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
"Saat bangun tidur, korban langsung mengecek rumahnya dan mendapati dua unit ponselnya sudah tidak ada. Pintu rumah juga dalam keadaan tidak terkunci. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Sabtu (15/2/2025).
Penyelidikan Polisi Mengarah ke Pelaku
Mendapat laporan pencurian tersebut, Tim Klewang Polresta Padang segera bergerak cepat. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku. Setelah beberapa hari mengumpulkan informasi dan menganalisis bukti, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk penting yang mengarah pada sosok AS.
Pada Kamis (14/2) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan AS di Jalan Air Camar, Kecamatan Padang Timur. Namun, sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang curian.
Yang mengejutkan, saat polisi mendatangi rumah orang tua AS, mereka menemukan salah satu ponsel hasil curian berada di tangan orang tua pelaku.
Ponsel Curian Digunakan Orang Tua Pelaku
Dalam penggeledahan di rumah orang tua AS, petugas mendapati salah satu ponsel milik korban sedang digunakan oleh mereka. Fakta ini semakin memperjelas bahwa AS memang terlibat dalam pencurian tersebut.
"AS mengaku telah mencuri ponsel tersebut dan kemudian meminjamkannya kepada orang tuanya," ungkap AKP Muhammad Yasin.
Tak lama setelah itu, polisi menemukan AS tak jauh dari lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, AS mengakui seluruh perbuatannya tanpa bisa mengelak.
Proses Hukum Menanti Pelaku
Dengan bukti yang cukup kuat, polisi segera membawa AS beserta barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain ponsel curian, polisi juga menyita sebuah kotak ponsel yang diduga merupakan bagian dari barang bukti kejahatan.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, AKP Yasin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas, terutama saat malam hari.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan pintu rumah terkunci sebelum tidur dan tidak ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitar mereka," tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja bahkan oleh orang yang mungkin tidak kita duga sebelumnya.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang