Breaking News

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Padang: Satpol PP Intensifkan Pengawasan

Pol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan Strategis Kota Padang, Selasa (18/2/2025)

D'On, Padang
- Pada Selasa, 18 Februari 2025, Satpol PP Kota Padang melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan di berbagai kawasan strategis di kota ini. Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Kawasan yang menjadi fokus penertiban meliputi beberapa titik padat yang sering dijadikan lokasi berjualan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Haru, Jalan Proklamasi, Andalas, dan Pasar Raya Padang. Petugas Satpol PP yang dikoordinasi oleh Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Tranmas, berhasil menertibkan PKL yang menggunakan fasilitas umum untuk berdagang, seperti trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti yang digunakan oleh PKL untuk berjualan diamankan. Di Jalan Jenderal Sudirman, dua unit payung ditemukan dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP. Di Kawasan Simpang Haru dan Jalan Proklamasi, petugas menyita dua unit tabung gas, dua unit payung, dan satu kursi plastik. Sementara itu, di Kawasan Andalas, tiga unit payung diamankan, dan di sekitar Pasar Raya Padang, sebanyak lima unit payung juga disita oleh petugas.

Rozaldi Rosman, yang juga menjabat sebagai Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa semua barang yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan terkait penggunaan fasilitas umum, yang sering kali disalahgunakan oleh PKL untuk kepentingan pribadi mereka.

Komitmen Terus Melakukan Penertiban

Rozaldi menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan akan terus dilakukan secara rutin dan bertahap. "Kami akan tetap komit untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan fasilitas umum sebagai sarana untuk berdagang. Penertiban ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut," ujar Rozaldi.

Lebih lanjut, Rozaldi berharap agar para PKL dapat lebih sadar dan tertib dalam memilih tempat berjualan. "Kami sangat berharap kepada para pedagang untuk lebih mematuhi aturan yang ada dan memilih tempat yang sesuai untuk berdagang. Jangan sampai fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika kota yang telah menjadi perhatian banyak pihak," tuturnya.

Dampak Positif Penertiban

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Padang ini diharapkan dapat menciptakan suasana kota yang lebih rapi dan tertib, serta mendukung kenyamanan bagi warga yang beraktivitas di kawasan tersebut. Dengan adanya operasi ini, diharapkan PKL dapat lebih peka terhadap aturan dan beradaptasi dengan sistem yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, demi terciptanya kota yang bersih dan nyaman untuk semua.

Selain itu, langkah ini juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa fasilitas umum bukanlah tempat untuk berjualan, melainkan ruang yang harus dijaga untuk kepentingan bersama. Masyarakat diharapkan mendukung upaya ini demi menciptakan Padang yang lebih baik di masa depan.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL