Penggeledahan Rumah Kades Kohod: Polisi Sita Alat Pembuat Surat Palsu dalam Skandal Pagar Laut Tangerang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek kontroversial pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diyakini berperan dalam praktik pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas wilayah perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dalam keterangannya pada Selasa (11/2), Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam pembuatan dokumen palsu.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," ujar Djuhandani.
Meskipun Djuhandani tidak merinci secara spesifik peralatan yang disita, ia menegaskan bahwa dokumen yang dipalsukan itu dibuat dengan tujuan mengajukan permohonan kepemilikan tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
Strategi Pemalsuan: Dari Kertas Hingga Legalitas
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang diduga dilakukan oleh Arsin melibatkan pembuatan dokumen palsu yang menyerupai surat resmi. Dokumen ini kemudian dicetak, ditandatangani, dan diajukan sebagai dasar permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas wilayah yang seharusnya merupakan kawasan perairan laut.
Proses ini tak dilakukan sendirian. Menurut Djuhandani, Arsin diduga mendapat bantuan dari oknum di kementerian dan lembaga terkait yang memungkinkan surat palsu tersebut lolos dalam proses verifikasi dan berujung pada penerbitan dokumen kepemilikan tanah.
"Selanjutnya, dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Kasus Pagar Laut Tangerang: Penyidikan Terus Berjalan
Skandal ini merupakan bagian dari kasus lebih besar yang dikenal sebagai Kasus Pagar Laut Tangerang, yang kini tengah dalam tahap penyidikan. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk para ahli yang dihadirkan untuk menguatkan bukti terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah di wilayah yang seharusnya tak bisa dimiliki secara pribadi.
Meski penyelidikan telah berjalan intensif dan berbagai barang bukti telah dikumpulkan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Polemik Pagar Laut: Kepentingan Siapa yang Bermain?
Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ini telah lama menjadi perhatian publik. Skema yang memungkinkan perairan laut berubah status menjadi hak milik pribadi menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aparat pemerintahan dan oknum di institusi terkait.
Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan dampak besar, baik dari sisi lingkungan, tata ruang, maupun hak-hak masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian mereka. Apalagi, jika kasus ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, bukan tidak mungkin skema serupa akan muncul di berbagai daerah lain, membuka jalan bagi eksploitasi besar-besaran terhadap kawasan pesisir dan laut Indonesia.
Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil oleh Bareskrim Polri. Akankah penyelidikan ini membongkar jaringan yang lebih besar? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan seperti banyak skandal lainnya? Publik menanti, dan tekanan terhadap penegak hukum semakin meningkat.
(Mond)
#Hukum #PagarLaut #SuratPalsu #BareskrimPolri