Breaking News

Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota DPR: Hak Istimewa atau Beban Negara?

Ilustrasi Gedung DPR

D'On, Jakarta
– Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya soal menjalankan tugas legislatif selama lima tahun, tetapi juga berujung pada jaminan finansial seumur hidup. Ya, meski hanya menjabat selama satu periode, seorang anggota DPR tetap berhak menerima dana pensiun hingga akhir hayatnya. Namun, benarkah skema ini masih relevan di tengah dinamika ekonomi dan tuntutan keadilan sosial?

Landasan Hukum Pensiun Anggota DPR

Pemberian dana pensiun bagi anggota DPR berakar dari regulasi yang telah lama ditetapkan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Ketentuan ini mencakup tidak hanya anggota DPR, tetapi juga lembaga tinggi negara lainnya.

Pasal 13 dalam UU tersebut menyatakan bahwa besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan rumus:

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun."

Ini berarti semakin lama seorang anggota DPR menjabat, semakin besar pula jumlah pensiun yang akan diterima. Anggota DPR yang hanya menjabat satu periode pun tetap dijamin mendapatkan uang pensiun, meskipun dalam jumlah minimal.

Berapa Besar Dana Pensiun yang Diterima?

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran dana pensiun anggota DPR mencapai 60% dari gaji pokok. Berikut adalah perkiraan jumlah dana pensiun yang diterima anggota DPR berdasarkan jabatan:

  • Ketua DPR: Rp 3,02 juta per bulan (dari gaji pokok Rp 5,04 juta)
  • Wakil Ketua DPR: Rp 2,77 juta per bulan
  • Anggota DPR tanpa jabatan: Rp 2,52 juta per bulan (dari gaji pokok Rp 4,20 juta)

Selain itu, anggota DPR yang memasuki masa pensiun juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang diberikan satu kali.

Apakah Dana Pensiun Ini Berlaku Seumur Hidup?

Ya, skema pensiun bagi anggota DPR bersifat seumur hidup. Bahkan, jika seorang mantan anggota DPR meninggal dunia, hak pensiun ini masih dapat diteruskan kepada pasangan yang ditinggalkan, meskipun jumlahnya lebih kecil daripada sebelumnya.

Namun, pembayaran dana pensiun ini akan dihentikan jika tidak ada ahli waris yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Polemik: Hak Istimewa atau Beban Negara?

Pemberian dana pensiun bagi anggota DPR kerap menjadi sorotan publik. Pasalnya, dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus mengabdi selama puluhan tahun untuk mendapatkan pensiun, anggota DPR cukup menjalani masa jabatan selama lima tahun. Apalagi, selain dana pensiun, anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan lainnya selama menjabat.

Di sisi lain, banyak pihak menilai bahwa pemberian pensiun bagi anggota DPR merupakan bentuk penghargaan atas tugas legislatif yang mereka jalankan. Namun, dengan jumlah anggota DPR yang terus bertambah setiap periode, beban keuangan negara untuk membayar dana pensiun ini pun semakin besar.

Dalam konteks reformasi sistem pensiun, wacana untuk merevisi atau bahkan menghapus skema pensiun bagi anggota DPR sempat mencuat. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, memiliki sistem pensiun berbasis kontribusi, di mana anggota parlemen hanya menerima pensiun jika mereka berkontribusi dalam skema dana pensiun selama masa jabatan mereka.

Pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tetap menjadi topik yang memicu perdebatan. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai hak yang sah berdasarkan hukum, sementara di sisi lain, ada yang menganggapnya sebagai kebijakan yang perlu dievaluasi demi prinsip keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Pertanyaannya, dengan kondisi ekonomi yang terus berubah dan tuntutan efisiensi anggaran negara, masih relevankah skema pensiun ini dipertahankan dalam format yang sama? Ataukah perlu ada pembaruan kebijakan agar lebih sejalan dengan prinsip keadilan sosial?

(Mond)

#DPR #UangPensiun #AnggotaDPR #Nasional