Breaking News

Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia: Polisi Tingkatkan Status ke Penyidikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi

D'On, Jakarta
 – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Arif Nugroho, putra pemilik Prodia, memasuki babak baru. Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu, 8 Februari 2025, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pihak kepolisian memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan adanya tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. "Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Sabtu (8/2/2025).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh PM, kuasa hukum Arif Nugroho, pada 27 Januari 2025, dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial EDH, yang diketahui merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho. EDH diduga meminta Arif untuk menjual mobil mewahnya seharga Rp3,5 miliar pada April 2024 dengan alasan untuk membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya. Namun, setelah mobil tersebut dijual, hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada Arif, sehingga ia mengalami kerugian total sebesar Rp6,5 miliar.

Langkah Selanjutnya

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelas Ade Ary.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sidang kode etik terhadap oknum tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Arif Nugroho sebelumnya menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi saat berurusan dengan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak yang menantikan keadilan ditegakkan.

(Mond)

#Polri #PemerasanAnakBosProdia