PN Padang Vonis Bebas Doni Rahmad Sumulo: Kejutan di Tengah Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sumbar
Ilustrasi
D'On, Padang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menjatuhkan vonis bebas kepada Doni Rahmad Sumulo, seorang pejabat tinggi yang sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Keputusan yang dibacakan pada Kamis (13/2) ini menjadi sorotan publik, terutama karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor, didampingi oleh dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni, menyatakan bahwa Doni tidak terbukti bersalah. Putusan ini sekaligus mengembalikan nama baiknya yang sempat tercemar akibat kasus yang menyeretnya sejak tahun 2021.
Doni Rahmad Sumulo: Dari Tuduhan Korupsi Hingga Vonis Bebas
Nama Doni Rahmad Sumulo mencuat dalam kasus ini ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumatera Barat. Dugaan keterlibatan Doni dalam korupsi pengadaan alat peraga pendidikan menempatkannya dalam pusaran hukum yang penuh ketidakpastian.
Namun, dalam putusan yang mengejutkan banyak pihak, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Doni dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek tersebut. Dalam sidang yang berlangsung dengan penuh perhatian, Hakim Akhmad Fazrinoor membacakan putusan yang menegaskan kebebasan Doni dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat, serta membebankan biaya perkara kepada negara," tegasnya di hadapan pengadilan.
Keputusan ini tak hanya menjadi angin segar bagi Doni, tetapi juga mengundang berbagai reaksi, terutama dari kalangan hukum dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.
JPU Kecewa, Tapi Fakta Persidangan Berbicara Lain
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa Doni memiliki peran dalam dugaan korupsi yang merugikan negara dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan.
Namun, dalam proses persidangan, berbagai fakta terungkap yang justru menunjukkan bahwa Doni tidak memiliki keterlibatan langsung dalam aliran dana atau proses yang merugikan keuangan negara. Salah satu fakta yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah keterangan dari auditor internal Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Doni tidak memiliki peran yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kuasa Hukum: “Putusan Sudah Sesuai Fakta Persidangan”
Pihak kuasa hukum Doni, yang dipimpin oleh Putri Deyesi Zikri, menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa vonis bebas merupakan hasil dari fakta persidangan yang tidak bisa dibantah.
"Pertimbangan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas. Bahkan, auditor internal Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa Doni Rahmad Sumulo tidak terlibat dalam kerugian negara," ujar Putri kepada wartawan, Sabtu (15/2).
Menurutnya, kasus ini sejak awal penuh dengan spekulasi, dan putusan bebas ini merupakan bentuk keadilan yang harus dihormati. Namun, ia juga menyadari bahwa JPU masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Langkah Kejaksaan Selanjutnya: Kasasi atau Menerima Putusan?
Meskipun Doni telah dinyatakan bebas, pertanyaan besar masih menggantung: Apakah Kejaksaan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung?
Sesuai prosedur hukum, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Langkah ini tentu menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan, karena jika kasasi diajukan, maka mereka harus memiliki bukti yang lebih kuat untuk membatalkan vonis bebas Doni.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan mereka ambil. Sementara itu, publik terus menyoroti perkembangan kasus ini, mengingat besarnya perhatian terhadap isu korupsi di sektor pendidikan yang dianggap merugikan masa depan generasi muda.
Akhir dari Sebuah Kasus atau Awal dari Perjalanan Hukum Baru?
Dengan putusan ini, Doni Rahmad Sumulo kini dapat menghirup udara kebebasan dan berusaha memulihkan nama baiknya yang sempat tercemar. Namun, apakah ini benar-benar akhir dari perjalanan hukumnya, atau justru menjadi awal dari babak baru dalam pertarungan hukum di tingkat lebih tinggi?
Masyarakat kini menunggu keputusan Kejaksaan, yang akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau menjadi preseden dalam sistem peradilan Indonesia.
(Mond)
#Korupsi #PNPadang #Hukum