Breaking News

Polemik Gas LPG 3 Kg: Bahlil Bantah Pemerintah Persulit Akses Masyarakat, Ada Apa di Balik Kebijakan Baru?

Menteri Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (03/02/2025).

D'On, Jakarta
– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mempersulit masyarakat dalam memperoleh gas LPG 3 kilogram (kg), meskipun ada perubahan kebijakan dalam distribusinya. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Bahlil menampik anggapan bahwa kebijakan baru ini akan membebani rakyat kecil. Menurutnya, pemerintah hanya berupaya memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. “Kami tidak bermaksud sama sekali untuk membuat masyarakat seolah-olah merasa sulit mendapatkan LPG,” tegasnya.

Tak Ada Pengurangan Subsidi, Hanya Perubahan Mekanisme

Isu yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah akan mengurangi volume dan subsidi LPG 3 kg juga ditepis oleh Bahlil. Ia memastikan bahwa kuota dan subsidi tetap ada, hanya saja pola distribusinya diperbaiki. “Tidak ada pengurangan volume, tidak ada pengurangan subsidi. Ini cuma persoalan perubahan mekanisme saja. Tapi, jika ada masukan dari anggota dewan, kami terbuka untuk memperbaiki,” jelasnya.

Perubahan yang dimaksud adalah mendorong pengecer gas LPG untuk naik status menjadi pangkalan resmi Pertamina. Namun, Bahlil mengakui bahwa syarat yang ditetapkan Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi tergolong cukup berat bagi pengecer kecil.

“Jadi sekarang kita dorong agar pengecer bisa naik status menjadi pangkalan. Tetapi, memang ada tantangan karena syaratnya cukup besar,” ungkapnya.

Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Solusi Tengah?

Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan agar warung kelontong atau pengecer gas LPG 3 kg dijadikan sub-pangkalan PT Pertamina (Persero). Dengan status baru ini, mereka tetap bisa menjual LPG 3 kg, tetapi berada dalam pengawasan dan distribusi yang lebih terkontrol oleh pemerintah.

“Kami sudah rapat dengan teman-teman Pertamina sebelum pertemuan ini. Kesimpulannya, kita akan mengangkat pengecer menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, distribusi LPG bersubsidi hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina atau sub-pangkalan yang telah terdaftar.

Bahlil menegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi sub-pangkalan akan lebih ringan dibandingkan pangkalan penuh, sehingga diharapkan lebih banyak pengecer bisa beralih tanpa kesulitan.

“Tujuan dari perubahan ini adalah memastikan harga LPG tetap terkontrol, penjualan lebih transparan melalui sistem aplikasi, dan masyarakat bisa mendapatkan LPG dengan lebih mudah serta harga terjangkau,” papar Bahlil.

Pengecer Bisa Dapat Izin Tanpa Biaya

Sebagai insentif bagi pengecer yang sudah menjalankan bisnis distribusi LPG dengan baik, pemerintah membuka kemungkinan pemberian izin sementara menjadi sub-pangkalan tanpa dipungut biaya.

“Kalau ada pengecer yang memang sudah bagus, sudah kita kasih izin sementara untuk naik jadi sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tidak perlu ada pungutan ini-itu,” ujarnya menegaskan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses transisi dari pengecer bebas ke sistem yang lebih terkontrol, sehingga masyarakat tetap bisa mengakses LPG 3 kg tanpa harus mengalami lonjakan harga atau kelangkaan.

Dampak dan Tantangan di Lapangan

Meski pemerintah menjamin perubahan ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra. Sejumlah pengecer kecil mengaku khawatir bahwa proses transisi ini akan menyulitkan mereka, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi dan modal awal untuk naik status menjadi sub-pangkalan.

Di sisi lain, pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg dinilai sebagai langkah positif untuk mengurangi kebocoran subsidi dan memastikan gas bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Dengan berbagai tantangan dan peluang yang muncul dari kebijakan ini, pemerintah dituntut untuk memastikan implementasinya berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada LPG 3 kg sebagai sumber energi utama.

Seberapa efektif kebijakan ini dalam menjamin ketersediaan dan kestabilan harga LPG bersubsidi? Hanya waktu yang bisa menjawab.

(Mond)

#BahlilLahadalia #GasMelon #GasElpiji3Kg #Nasional