Breaking News

Polemik SHGB Aguan: Nusron Wahid Tegas Mencabut Sertifikat di Luar Garis Pantai

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

D'On, Jakarta
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kepemilikan lahan di wilayah pesisir. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh entitas usaha terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma atau yang lebih dikenal sebagai Aguan, yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Lahan yang menjadi objek pembatalan ini berada di luar garis pantai di sekitar pagar laut Tangerang, Banten.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan penataan kawasan pesisir yang dianggap krusial dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah penyalahgunaan izin lahan. Nusron mengungkapkan bahwa dari total 280 sertifikat yang terdaftar di wilayah pagar laut Tangerang—terdiri atas 263 SHGB dan 17 SHM—pemerintah telah mencabut sebanyak 222 sertifikat yang terindikasi berada di garis pantai, termasuk yang dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa.

Komitmen Penuh terhadap Kebijakan Garis Pantai

Dalam kunjungan kerja ke Kota Balikpapan, Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pandang bulu. Semua lahan yang masuk dalam kategori garis pantai otomatis dibatalkan sertifikatnya, tanpa pengecualian.

“Dari 222 bidang yang ada di garis pantai, kebijakannya jelas—semua yang berada di dalam garis pantai dibatalkan. Tidak ada yang dikecualikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Minggu (23/2/2025).

Seiring dengan keputusan tersebut, Nusron juga menepis rumor yang beredar bahwa dirinya batal mencabut SHGB milik Aguan di pinggir pantai Tangerang. Ia menegaskan bahwa berita-berita yang menyebutkan pembatalan keputusan ini adalah tidak benar.

“Hari ini banyak berita di berbagai situs online yang mengatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya tegaskan, itu tidak benar,” kata Nusron dengan nada tegas.

Tinjauan Mendalam atas 13 Bidang Tanah

Meskipun mayoritas sertifikat telah dicabut, Nusron mengungkapkan bahwa masih ada 13 bidang tanah yang saat ini sedang dalam tahap penelaahan lebih lanjut oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menjelaskan bahwa bidang-bidang tersebut memiliki karakteristik unik, di mana sebagian dari wilayahnya berada dalam garis pantai dan sebagian lainnya berada di luar garis pantai.

“Kami masih melakukan kajian terhadap 13 bidang tanah ini, karena posisinya ada yang sebagian masuk dalam garis pantai dan sebagian lainnya berada di luar. Kita harus melihatnya dengan cermat agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kebijakan yang Berlandaskan Kepastian Hukum

Dalam menghadapi persoalan yang kompleks ini, Nusron menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa bagi bidang tanah yang secara legal memiliki SHGB di dalam garis pantai dan sesuai dengan peraturan, maka kepemilikan tersebut tetap sah. Namun, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut sertifikatnya.

“Kalau memang ada SHGB di dalam garis pantai dan pemiliknya sah sesuai aturan, maka itu tetap berlaku. Tapi kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, semuanya akan kami batalkan,” pungkas Nusron.

Kebijakan tegas ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menertibkan kepemilikan tanah di kawasan pesisir sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan lahan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi preseden dalam menegakkan ketertiban tata ruang di wilayah pesisir Indonesia.

(Mond)

#PagarLaut #Aguan #SHGB #NusronWahid