Breaking News

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bali: 149 Orang Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp 9,5 Miliar Disita

Belasan orang dihadirkan dalam jumpa pers operasi Antik Agung-2025, Polda Bali, Jumat (7/2).

D'On, Denpasar, Bali
– Dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari, Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi di Pulau Dewata. Sebanyak 149 orang 146 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 lainnya Warga Negara Inggris ditangkap dalam serangkaian penggerebekan yang digelar sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Agung-2025, operasi khusus yang ditujukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali. “Kami telah mengamankan para pelaku yang berperan sebagai pengedar, penjual, perantara, hingga kurir narkoba. Mereka beroperasi dengan berbagai modus, termasuk sistem tempel, transaksi tertutup, hingga metode penyelundupan yang lebih canggih seperti mencampur narkoba dalam semen,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (7/2).

Modus Operandi Canggih dan Jaringan Internasional

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa para pelaku tidak sekadar menjalankan transaksi konvensional, tetapi juga menggunakan teknik penyelundupan yang semakin berkembang. Sistem tempel, di mana narkoba ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung, menjadi salah satu metode favorit. Selain itu, ada pula modus pengecoran dalam semen, sebuah teknik yang lazim digunakan untuk menyembunyikan narkoba dari deteksi pihak berwenang.

Keberadaan tiga warga negara asing dalam daftar tersangka mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam distribusi narkoba di Bali. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam organisasi ini, apakah hanya sebagai kurir atau bagian dari sindikat yang lebih besar.

Barang Bukti: Ribuan Butir Ekstasi dan Hampir 1 Kg Kokain

Dari hasil operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari:

  • 1,5 kg sabu-sabu,
  • 5,4 kg ganja,
  • 540 butir ekstasi,
  • 994,56 gram kokain.

Jumlah ini bukan hanya mengungkap skala besar dari peredaran narkoba di Bali, tetapi juga menunjukkan bahwa berbagai jenis narkotika masih beredar luas, termasuk kokain yang biasanya lebih sering ditemukan di kalangan ekspatriat dan turis asing.

“Dari barang bukti yang kami amankan, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 6.342 orang dari jeratan narkoba,” tambah AKBP Ponco.

Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114, yang mengatur tentang kepemilikan, distribusi, dan penyelundupan narkotika.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main: minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya dalang di balik peredaran narkoba ini.

Bali dalam Ancaman Peredaran Narkoba

Sebagai salah satu destinasi wisata utama dunia, Bali kerap menjadi sasaran sindikat narkoba internasional. Tingginya jumlah wisatawan serta gaya hidup hedonistik di beberapa kawasan membuat peredaran narkoba semakin sulit dikendalikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Bali dan wisatawan untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika. Polda Bali berjanji akan terus meningkatkan operasi pemberantasan guna memastikan Pulau Dewata tetap aman dari ancaman kejahatan narkoba.

(Mond/KS)

#Narkoba #Bali #JaringanNarkobaInternasional