Polisi Tangkap Pria di Padang karena Ujaran Kebencian terhadap Kapolresta: Penyelidikan Dua Bulan Berbuah Hasil
Ilustrasi
D'On, Padang – Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, tim kepolisian akhirnya menangkap seorang pria berinisial MR (52) yang diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian terhadap Kapolresta Padang, Kombes Pol. Ferry Harahap, melalui akun media sosialnya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (19/2) di sebuah perumahan di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, tepatnya di belakang RS Ibnu Sina.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, mengungkapkan bahwa MR, yang merupakan warga Kuranji, menggunakan akun TikTok bernama agungsangpangajapadusi untuk mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian. Menurutnya, dalam unggahan tersebut, MR menuliskan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan merendahkan institusi kepolisian, khususnya Kapolresta Padang.
Dua Bulan Penyelidikan: Upaya Polisi Mengungkap Jejak Digital
Menurut AKP M. Yasin, proses penyelidikan terhadap MR berlangsung selama dua bulan. Polisi mengumpulkan berbagai bukti digital sebelum akhirnya memastikan identitas pemilik akun dan melakukan penangkapan. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk analisis digital forensik terhadap akun tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Saat ditangkap, MR tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita ponsel milik MR yang diduga menjadi alat utama dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut. Ponsel tersebut kini menjadi barang bukti dalam kasus ini. “Kami telah mengamankan ponsel tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Dari perangkat tersebut, kami menemukan konten yang menjelekkan Kapolresta Padang dengan bahasa yang tidak pantas,” jelas AKP M. Yasin.
MR Dibawa ke Mapolresta untuk Pemeriksaan Intensif
Saat ini, MR tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi akan mendalami motif di balik aksi MR serta mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut. “Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang berperan di balik unggahan tersebut,” tambah AKP M. Yasin.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian di Indonesia. Aparat kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak terprovokasi untuk menyebarkan informasi yang bersifat menghina atau menyesatkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Kebebasan berpendapat tetap harus disertai dengan tanggung jawab,” pungkasnya.
MR kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan semua aspek hukum terpenuhi dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(Mond)
#UjaranKebencian #Hukum #Padang #PolrestaPadang