Breaking News

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Tambang Timah Ilegal di Babel, Salah Satunya Warga Korea Selatan

Konferensi pers Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri terkait pengelolaan hasil timah ilegal, Kamis (6/2/2025).

D'On, Jakarta
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik ilegal dalam pengelolaan timah dari hasil penambangan tanpa izin di Bangka Belitung (Babel). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu J, seorang warga negara Korea Selatan, serta AF, yang memiliki peran penting dalam jaringan bisnis ilegal tersebut.

Skema Jaringan Ilegal yang Terungkap

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa J memiliki posisi strategis dalam operasi ilegal ini. Sebagai Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama, J bertanggung jawab atas pengiriman hasil tambang ilegal dari Babel ke Jakarta melalui jalur laut.

Sementara itu, AF berperan sebagai Direktur CV Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang diketahui mengolah hasil tambang ilegal tersebut sebelum akhirnya dipasarkan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok menggunakan sarana angkutan laut,” ujar Donny dalam konferensi pers di Markas Polair, Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, dalam operasinya, J berkomunikasi dengan seorang individu berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pencarian. Pasir timah hasil tambang ilegal tersebut dikemas dalam karung, dimuat ke dalam truk, dan dikirim bertahap menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pandan, Babel, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Gudang di Bekasi, Pusat Pengolahan Timah Ilegal

Setelah tiba di Jakarta, pasir timah tersebut dibawa ke gudang penyimpanan dan pengolahan CV Galena Alam Raya Utama, yang berlokasi di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi yang melakukan penggerebekan di lokasi tersebut menemukan timah ilegal dalam bentuk batangan sebanyak 207 balok. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap besarnya skala operasi ilegal yang dijalankan oleh para tersangka.

“Atas aktivitas penambangan ilegal, pengolahan, serta penjualannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,38 miliar,” ungkap Donny.

Pasal yang Menjerat Tersangka

J dan AF kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk upaya pengejaran terhadap tersangka A dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

(Mond)

#TambangTimahIlegal #Polri #Hukum