Breaking News

Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta di Sumut: Janji Manis Sekolah Perwira Berujung Penipuan

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

D'On, Sumatera Utara
– Sebuah kasus penipuan yang melibatkan sesama anggota kepolisian mengguncang jajaran Polda Sumut. Seorang perwira pertama di Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ipda RS, diduga telah menipu rekannya sendiri, Bripka Shcalomo, dengan modus menjanjikan kelulusan dalam tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP), atau yang lebih dikenal sebagai sekolah perwira. Total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp 850 juta.

Kasus ini mencuat setelah Bripka Shcalomo, yang bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara, melaporkan kejadian tersebut melalui kuasa hukumnya, Olsen Tobing, ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut. Laporan tersebut teregistrasi dalam dua dokumen resmi: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN di Propam dan laporan polisi bernomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT terkait dugaan penipuan.

Modus Operandi: Iming-iming Kelulusan dengan Mahar Selangit

Peristiwa ini bermula pada Desember 2023 ketika Ipda RS mendekati Bripka Shcalomo dengan tawaran menggiurkan: kelulusan dalam tes SIP, yang menjadi impian banyak anggota kepolisian untuk naik pangkat ke perwira. Namun, tawaran ini tidak datang secara cuma-cuma. Ipda RS meminta imbalan sebesar Rp 600 juta sebagai ‘syarat’ agar Shcalomo dapat dipastikan lulus.

Karena keduanya memiliki hubungan yang cukup dekat—sebelumnya mereka satu angkatan saat menjalani pendidikan bintara Bripka Shcalomo pun percaya dan menyerahkan uang tersebut pada 6 Desember 2023. Namun, setelah pengumuman hasil seleksi, nama Shcalomo tidak muncul dalam daftar kelulusan.

Ketika Shcalomo mempertanyakan hal ini kepada Ipda RS, ia mendapat jawaban yang mengundang harapan: “Kamu masuk gelombang kedua, tapi harus tambah Rp 250 juta lagi.” Dengan penuh optimisme, ia kembali mengeluarkan uang tersebut pada April 2024.

Namun, harapan kembali pupus. Bripka Shcalomo tetap tidak lulus dan mulai menyadari ada sesuatu yang tidak beres. Ia pun meminta uangnya kembali. Namun, setiap kali ia menagih, Ipda RS selalu berdalih dan menunda-nunda pengembalian dana tersebut dengan berbagai alasan.

Pelaporan dan Proses Hukum

Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, Bripka Shcalomo akhirnya memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pada Oktober 2024, ia resmi melaporkan Ipda RS ke Propam dan Krimum Polda Sumut.

Kuasa hukum Shcalomo, Olsen Tobing, menyatakan bahwa kliennya sudah cukup sabar menunggu itikad baik dari Ipda RS. “Sejak uang pertama kali diserahkan pada Desember 2023 hingga Oktober 2024, klien saya selalu mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, setelah berbagai alasan yang terus diberikan oleh Ipda RS, akhirnya kami mengambil langkah hukum,” jelas Olsen.

Polda Sumut: Masih dalam Tahap Penyelidikan

Menanggapi laporan ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Siti saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik kecurangan dalam seleksi pendidikan kepolisian seharusnya tidak terjadi di lingkungan yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Masyarakat dan anggota kepolisian lainnya kini menunggu bagaimana proses hukum terhadap Ipda RS akan berjalan dan apakah Bripka Shcalomo akan mendapatkan kembali haknya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi anggota kepolisian lainnya agar lebih berhati-hati terhadap janji-janji manis yang melibatkan uang, bahkan dari sesama rekan sejawat.

(Mond)

#PolisiTipuPolisi #Penipuan #Polri