Polresta Padang Tangkap Tersangka Penggelapan Motor, Begini Kronologinya
Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Tim 1 Klewang Polresta Padang
D'On, Padang – Tim 1 Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kriminal. Kali ini, seorang pria bernama Rivo Ricardo (40), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor, berhasil diamankan setelah buron selama dua hari.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Azmi Mulyana, yang kehilangan sepeda motornya dengan cara yang tak terduga. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di Jalan Rawang Jundul, tepatnya di depan HN Mart, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Modus Penggelapan: Pinjam Motor, Tak Kembali
Kronologi kejadian bermula saat motor milik Azmi Mulyana dipinjam oleh rekannya, Hengki. Tak ada kecurigaan sedikit pun saat Hengki kemudian meminjamkan motor tersebut kepada tersangka Rivo Ricardo. Dengan alasan hendak membeli sesuatu, Rivo membawa sepeda motor tersebut. Namun, waktu berlalu, dan motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.
Hingga malam hari, pelapor mulai curiga dan mencoba menghubungi Rivo, tetapi usahanya sia-sia. Telepon tak diangkat, pesan tak dibalas. Hingga keesokan harinya, tersangka tetap tidak memberikan kabar. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Azmi Mulyana akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.
Tak butuh waktu lama, laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim 1 Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi. Mereka segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.
Penangkapan di Pesisir Selatan: Polisi Bergerak Cepat
Berbekal informasi yang didapat, polisi melacak keberadaan tersangka dan berhasil menemukan lokasi persembunyiannya di Kelurahan Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Tanpa perlawanan, Rivo Ricardo akhirnya diamankan.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2017 berwarna biru putih dengan nomor polisi BA 3661 OD, beserta STNK asli kendaraan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” ujar Iptu Adrian Afandi kepada awak media.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Proses Hukum dan Harapan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun kepada teman sekalipun. Kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada tindak kriminal seperti yang dialami oleh korban.
Polresta Padang memastikan bahwa mereka akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan warga semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan di Kota Padang dan sekitarnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan terhadap kasus-kasus serupa agar masyarakat merasa aman,” tutup Iptu Adrian Afandi.
Kini, tersangka harus menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus penggelapan kendaraan bermotor seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi atau meminjamkan barang berharga, serta segera melaporkan kejadian serupa ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Mond)
#PenggelapanMotor #Kriminal #Padang #PolrestaPadang