Breaking News

Prabowo Pastikan Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan!

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam World Governments Summit, Kamis (13/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

D'On, Jakarta
– Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi ini menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021, dengan beberapa perubahan signifikan, terutama terkait besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini resmi diundangkan pada 7 Februari 2025 dan membawa kabar baik bagi pemberi kerja serta pekerja. Pasalnya, meski iuran JKP mengalami penurunan, manfaat yang diterima pekerja tetap tidak berubah.

Lantas, apa saja poin penting dalam PP ini? Bagaimana dampaknya bagi pekerja dan perusahaan? Mari kita ulas secara mendalam.

Iuran JKP Turun, Beban Perusahaan Berkurang

Salah satu perubahan paling mencolok dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 adalah penurunan iuran JKP. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah pekerja per bulan, namun kini turun menjadi 0,36 persen dari upah per bulan.

Penurunan ini tentu membawa dampak positif bagi perusahaan. Beban finansial perusahaan dalam membayar iuran JKP menjadi lebih ringan. Dengan kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi, kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi dunia usaha yang masih beradaptasi pasca-pandemi dan ketidakpastian ekonomi global.

Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan: apakah penurunan iuran ini akan mempengaruhi manfaat yang diterima pekerja?

Manfaat Tetap Sama: Jaminan untuk Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Meski iuran diturunkan, PP ini tidak mengurangi manfaat yang diterima pekerja yang kehilangan pekerjaan. Hal ini menjadi kepastian hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam aturan yang baru ini, pekerja yang terkena PHK tetap berhak menerima uang tunai selama enam bulan, dengan skema yang sama seperti sebelumnya:

  • 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama
  • 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya

Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa penurunan iuran akan berdampak pada besaran manfaat yang diterima pekerja. Namun, dengan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa hak pekerja tetap terjaga, meskipun iuran yang ditarik dari perusahaan lebih rendah.

Jaminan bagi Pekerja di Perusahaan yang Pailit

Salah satu poin krusial dalam PP ini adalah penambahan norma pada Pasal 39A Ayat 1. Regulasi ini memberikan jaminan bagi pekerja di perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau penutupan usaha.

Dalam aturan yang baru ini, manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan tempat pekerja bernaung dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan.

Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan adanya pasal ini, pekerja tetap dapat memperoleh manfaat JKP, meskipun perusahaan mereka mengalami kesulitan finansial.

Apa Dampaknya bagi Perusahaan dan Pekerja?

Kebijakan ini membawa dampak yang berbeda bagi berbagai pihak:

1. Dampak bagi Perusahaan

  • Beban finansial perusahaan berkurang karena iuran yang harus dibayarkan lebih rendah.
  • Kebijakan ini bisa membantu perusahaan tetap bertahan, terutama bagi sektor yang masih dalam pemulihan ekonomi.
  • Namun, perusahaan tetap harus disiplin dalam membayar iuran agar tidak terkena sanksi.

2. Dampak bagi Pekerja

  • Pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun iuran diturunkan.
  • Ada perlindungan tambahan jika perusahaan tempat bekerja mengalami kebangkrutan atau tutup.
  • Memberikan kepastian finansial bagi pekerja yang mengalami PHK, sehingga mereka memiliki waktu untuk mencari pekerjaan baru.

Kompromi yang Seimbang antara Perusahaan dan Pekerja

Dengan PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan untuk tetap bertahan dan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan ketika kehilangan pekerjaan.

Kebijakan ini bisa dikatakan sebagai solusi kompromi yang tidak hanya meringankan beban perusahaan tetapi juga tetap memberikan jaminan sosial yang layak bagi pekerja.

Ke depan, tantangan utama adalah implementasi kebijakan ini di lapangan. Bagaimana pengawasan dilakukan agar perusahaan tetap membayar iuran tepat waktu? Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat JKP diberikan secara tepat sasaran?

Semua ini akan menjadi bagian penting dalam keberhasilan kebijakan ini di masa depan.

(Mond)

#PHK #PrabowoSubianto #Nasional #BPJSKetenagakerjaan