Predator Anak di Padangpariaman Tertangkap dengan Barang Bukti Narkoba
Ilustrasi pencabulan anak oleh orang dewasa (foto: bgpkalteng.kemdikbud.go.id)
D'On Pariaman – Sebuah pengungkapan kasus yang mengejutkan terjadi di wilayah V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil membekuk seorang pria berinisial E (30) atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun, yang lebih mengejutkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kediaman tersangka.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu yang tak mampu menahan kepedihan melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman, yang bergerak cepat bersama Tim Opsnal Sparta Satreskrim untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melacak keberadaan tersangka.
Penangkapan Dramatis di Sarang Kejahatan
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku. Pada pukul 19.30 WIB, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang terletak di Korong Kampuangpauah, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam.
Saat petugas menerobos masuk, suasana rumah tampak mencurigakan. Beberapa barang berserakan, sementara tersangka berusaha tetap tenang meskipun jelas menunjukkan gestur gugup. Polisi langsung mengamankan E, namun kejutannya belum berakhir.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Alat bukti berupa pipet dan beberapa plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu ditemukan berserakan di dalam kamar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan berbagai barang bukti yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan E dalam jaringan peredaran narkoba.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang sangat mencurigakan. Ada dua plastik klip kecil, tiga plastik klip menengah, satu plastik klip sedang, serta enam potongan pipet bening yang diduga baru saja digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu,” ujar Iptu Rinto Alwi.
Ditemukannya barang bukti ini semakin menambah panjang daftar kejahatan yang dilakukan oleh E. Polisi kini tidak hanya menjeratnya atas kasus pencabulan anak di bawah umur, tetapi juga akan mendalami keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Dua Kejahatan yang Menodai Masyarakat
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi dalam bentuk yang lebih kompleks dari yang diduga. Seorang pelaku pencabulan yang seharusnya dijerat dengan hukuman berat ternyata juga terlibat dalam dunia gelap narkotika.
Kejahatan berlapis ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan orang tua dalam mengawasi lingkungan sekitar, terutama demi melindungi anak-anak dari predator yang bisa saja bersembunyi di balik kehidupan sehari-hari yang tampak biasa.
Polres Pariaman menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan mencurigakan.
Saat ini, tersangka E telah diamankan di Polres Pariaman dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak hanya mengintai di tempat-tempat terpencil, tetapi bisa terjadi di sekitar kita. Waspada, peduli, dan berani melapor adalah langkah utama dalam melindungi generasi penerus dari tangan-tangan kotor para predator.
(Mond)
#Kriminal #PencabulanAnak #Pariaman #Narkoba #Sabu