Prostitusi Remaja di Batusangkar: Dua ABG Diamankan, Peran Orang Tua dan Masyarakat Dipertanyakan
Dua ABG ini diamankan Satpol PP Damkar Tanahdatar dan dikirim ke Panti Andam Dewi, Solok. |
D'On, Batusangkar – Kasus pergaulan bebas di kalangan remaja kembali mencuat di Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar. Meski baru saja dikejutkan oleh temuan mayat seorang remaja dalam karung goni pada Rabu (19/2) lalu, kenyataannya fenomena negatif ini masih terus berlangsung. Bukannya menjadi peringatan, sejumlah Anak Baru Gede (ABG) tetap nekat berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan yang memadai.
Fenomena ini kembali terbukti saat petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tanahdatar menggelar razia di Lapangan Cindua Mato (LCM) pada Minggu (23/2) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua remaja perempuan di bawah umur yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
Terlibat dalam Praktik Prostitusi, Dua ABG Diamankan
Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS Dinas Satpol PP Damkar, Elfiardi, menyatakan bahwa dari beberapa remaja yang diamankan dalam razia tersebut, dua di antaranya diduga kuat sedang menunggu pelanggan.
“Dari beberapa ABG yang kita tertibkan pada Minggu dini hari, ditemukan dua orang yang terlibat dalam pelanggaran norma asusila alias menjual diri,” ungkap Elfiardi, Minggu (23/2) sore.
Remaja tersebut berinisial H (17) dan G (14). Yang lebih memprihatinkan, salah satu dari mereka diketahui merupakan eks pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB), yang seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan lebih dari keluarga serta lingkungan sekitar. Kepada penyidik Satpol PP, keduanya mengaku sudah berulang kali melayani pria hidung belang. Pengakuan ini menambah kekhawatiran akan maraknya eksploitasi seksual terhadap remaja di bawah umur.
Ketika orang tua kedua remaja ini dipanggil ke Kantor Satpol PP, mereka mengaku sudah kehilangan kendali atas anak-anak mereka. Tak mampu lagi membimbing dan mengawasi, mereka pun setuju agar anak-anaknya dikirim ke Panti Andam Dewi Arosuka di Kabupaten Solok untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Razia Hiburan Malam, Miras, dan Pelanggaran Peraturan Daerah
Selain menertibkan remaja yang berkeliaran di malam hari, Satpol PP juga menyasar tempat hiburan malam di Nagari Simpuruik. Sejumlah tempat hiburan diketahui masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu pukul 24.00 WIB.
Ketika dimintai keterangan, pemilik usaha berkilah bahwa mereka memiliki kesepakatan dengan pihak nagari untuk beroperasi hingga pukul 03.00 WIB. Namun, Elfiardi menegaskan bahwa kesepakatan semacam ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kesepakatan ini jelas bertentangan dengan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan Pasal 44 Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), jam operasional usaha hiburan di Tanahdatar dibatasi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, petugas juga mendapati beberapa pria tengah mengonsumsi minuman keras berkadar alkohol tinggi di dalam salah satu tempat hiburan. Pemilik usaha langsung diberi peringatan tegas, mengingat sanksi administratif bagi pelanggaran miras adalah denda Rp5 juta atau bahkan sanksi pidana dari Pengadilan Negeri.
Prostitusi Remaja: Fenomena Gunung Es yang Kian Mengkhawatirkan
Elfiardi mengungkapkan bahwa kasus prostitusi remaja yang terungkap ini hanyalah permukaan dari permasalahan yang jauh lebih besar. Ia mengibaratkan fenomena ini sebagai gunung es, di mana kasus yang terlihat hanyalah bagian kecil dari kenyataan yang lebih kompleks dan sulit dideteksi.
Menurutnya, teknologi semakin mempermudah remaja dalam menjalankan praktik ini. Banyak dari mereka yang memanfaatkan aplikasi daring dan komunikasi seluler untuk mencari pelanggan, sehingga pergerakan mereka semakin sulit diawasi oleh pihak berwenang. Lebih mengkhawatirkan lagi, ada indikasi keterlibatan kelompok LGBT dan perantara atau germo dalam praktik ini, yang semakin memperumit permasalahan.
“Banyak orang tua yang sudah menyerah dalam mengurus anak mereka. Oleh karena itu, peran keluarga, masyarakat, dan tokoh adat sangat diperlukan untuk mencegah permasalahan sosial ini. Kami sebagai petugas hanya bertindak dalam penegakan hukum, sementara pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Peran Keluarga dan Masyarakat Sangat Diperlukan
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat luas. Peran keluarga dalam membimbing dan mengawasi anak-anak sangatlah penting untuk mencegah mereka terjerumus dalam lingkungan yang salah. Selain itu, komunitas dan tokoh adat diharapkan lebih aktif dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap pergaulan remaja.
Diperlukan langkah nyata dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial, untuk menanggulangi fenomena ini. Tanpa upaya pencegahan yang lebih serius, dikhawatirkan kasus serupa akan terus bermunculan dan mengancam masa depan generasi muda.
Kejadian ini menjadi cerminan dari kompleksitas permasalahan sosial yang harus segera ditangani. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama menjaga nilai-nilai moral agar tidak semakin terkikis oleh perubahan zaman.
(Mond)
#Prostitusi #Batusangkar