Breaking News

Putusan Dismissal MK Tuntas: 566 Kepala Daerah Siap Dilantik Serentak

Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang dan menyatakan untuk tidak ikut memutus perkara sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, dalam persidangan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

D'On, Jakarta
– Tahapan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 telah mencapai titik penting. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan proses putusan dismissal terhadap 310 perkara perselisihan hasil pemilihan. Dari jumlah tersebut, 270 gugatan dinyatakan tidak berlanjut ke tahap pembuktian alias gugur, sehingga proses penetapan kepala daerah terpilih di daerah-daerah tersebut dapat segera dilakukan.

Dengan demikian, total 566 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya akan menjalani pelantikan serentak. Mereka berasal dari 296 daerah yang tidak digugat ke MK dan 270 daerah yang gugatannya gugur dalam putusan dismissal.

Meski telah dipastikan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak, tanggal pelantikan masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Usulan Pelantikan pada 20 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan serentak bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK. Namun, ia menegaskan bahwa tanggal ini bukan merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo, melainkan usulan yang disampaikan kepada beliau.

"Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah bapak presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau. Kemudian beliau ada opsi. Ya namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20. Jadi bukan perintah dari awal tanggal 20, tidak," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/2).

Tito juga menekankan bahwa usulan ini muncul dari dirinya, bukan atas perintah langsung presiden. "Tapi ini ada dinamika, bukan karena perintah presiden, menyederhanakan waktunya. Tidak seperti itu. Terjadinya ada trigger itu dari saya," tambahnya.

Kesepakatan Pelantikan Serentak

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK akan dilakukan serentak.

Berikut adalah poin-poin utama kesepakatan:

  1. Pelantikan serentak bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih dalam Pilkada 2024 dan tidak memiliki sengketa di MK. Mereka yang telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD setempat kepada Presiden atau Mendagri akan dilantik langsung oleh Presiden di Ibu Kota Negara.

  2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Aceh tidak termasuk dalam pelantikan serentak ini, karena memiliki ketentuan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pelantikan bagi daerah yang masih bersengketa di MK akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mempertimbangkan prinsip percepatan dan keserentakan.

  4. Evaluasi Pilkada 2024 akan dilakukan lebih lanjut dalam agenda berikutnya di Komisi II DPR RI.

21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Tanpa Gugatan di MK

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK, terdapat 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota yang tidak mengalami sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 9 Januari 2025," ujar Afif pada Kamis (9/1).

Berikut 21 provinsi yang tidak terdapat gugatan hasil Pilkada di MK:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Kepulauan Riau
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Maluku
  • Papua Barat

40 Permohonan Sengketa Pilkada Masih Berlanjut

Meskipun mayoritas daerah telah dipastikan tidak mengalami sengketa, sebanyak 40 permohonan sengketa Pilkada 2024 masih berlanjut di MK. Perkara-perkara ini akan memasuki tahap sidang pembuktian, yang dijadwalkan dimulai pada 7 Februari 2025.

Tahapan ini akan menjadi penentu bagi daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa, sebelum akhirnya bisa menetapkan kepala daerah terpilih secara resmi.

Kesimpulan: Babak Akhir Pilkada 2024 Mendekati Garis Finish

Dengan tuntasnya putusan dismissal MK terhadap ratusan gugatan, Pilkada 2024 telah memasuki tahap akhir. Sebanyak 566 kepala daerah siap dilantik, dan sebagian besar daerah sudah bisa melangkah ke pemerintahan baru.

Kini, hanya tinggal menunggu kepastian dari Presiden Prabowo terkait tanggal resmi pelantikan. Jika tidak ada perubahan, tanggal 20 Februari 2025 menjadi opsi yang paling kuat untuk menjadi momen pelantikan serentak kepala daerah baru di Indonesia.

Sementara itu, bagi daerah yang masih bersengketa, proses di MK masih harus berjalan hingga putusan final dikeluarkan. Namun, satu hal yang pasti: babak akhir Pilkada 2024 semakin mendekati garis finis, membawa harapan baru bagi kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia.

(Mond)

#MahkamahKonstitusi #Politik #Nasional #PelantikanKepalaDaerahTerpilih