Ratusan Ijazah Ditahan Sekolah di Padang: Ombudsman Bongkar Praktik Maladministrasi
Ilustrasi
D'On, Padang – Skandal penahanan ijazah oleh sekolah-sekolah di Kota Padang kembali mencuat ke permukaan. Ratusan siswa yang telah menuntaskan pendidikan mereka di tingkat SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) masih belum menerima dokumen penting yang seharusnya menjadi hak mereka. Temuan ini diungkap oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam sebuah investigasi yang mengguncang dunia pendidikan di daerah tersebut.
Kasus ini menyeret sejumlah sekolah ternama, termasuk MAN 2 Padang, SMKN 5 Padang, dan SMAN 12 Padang, yang kedapatan masih menyimpan ijazah lulusan mereka. Dengan jumlah yang mencapai ratusan, persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menghambat masa depan para siswa yang ingin melanjutkan studi atau mencari pekerjaan.
Ijazah yang Tertahan: Bukti Nyata Ketidakadilan?
Investigasi Ombudsman menemukan data yang mencengangkan:
- MAN 2 Padang: Sebanyak 426 ijazah masih tertahan dalam tiga tahun terakhir, dengan 97 di antaranya berasal dari lulusan tahun 2024.
- SMKN 5 Padang: Sekitar 110 ijazah belum diserahkan.
- SMAN 12 Padang: Kasus serupa terjadi, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendataan.
Lalu, apa alasan di balik penahanan dokumen akademik ini? Dari hasil wawancara dan pemantauan, beberapa faktor teridentifikasi:
-
Siswa Belum Melakukan Sidik Jari
Sebagian besar sekolah mensyaratkan sidik jari sebagai bagian dari prosedur pengambilan ijazah. Namun, bagi lulusan yang telah berpindah kota atau sibuk dengan pekerjaan, syarat ini menjadi kendala. -
Administrasi yang Belum Terselesaikan
Beberapa siswa belum memenuhi kewajiban administratif, seperti pengembalian buku perpustakaan atau melengkapi surat bebas pustaka. -
Tunggakan Uang Komite: Alasan yang Paling Mengkhawatirkan
Ombudsman menemukan indikasi bahwa sejumlah sekolah secara sengaja menahan ijazah dengan dalih siswa belum melunasi tunggakan uang komite. Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, namun masih banyak ditemukan di lapangan.
Melanggar Aturan, Menghambat Masa Depan
Ombudsman menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk maladministrasi yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan harus diserahkan tanpa syarat apa pun.
"Sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun. Ini adalah hak peserta didik. Jika ada kendala administrasi atau keuangan, solusinya bukan dengan mengorbankan masa depan mereka," tegas Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Senin (17/2/2025).
Menurut Adel, tindakan sekolah yang masih menahan ijazah ini dapat berdampak serius pada kehidupan siswa. Tanpa ijazah, mereka sulit mendaftar ke perguruan tinggi, melamar pekerjaan, atau bahkan sekadar membuktikan bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan formal.
Ombudsman Bertindak: Sekolah Diminta Segera Menyerahkan Ijazah
Merespons temuan ini, Ombudsman Sumbar telah mengambil langkah tegas. Sekolah-sekolah yang terlibat diminta segera mendata ulang ijazah yang masih tertahan dan mengumumkannya melalui website serta media sosial resmi sekolah.
Selain itu, Ombudsman membuka jalur aduan bagi siswa dan orang tua yang menghadapi kendala dalam pengambilan ijazah mereka. Laporan bisa disampaikan langsung ke Ombudsman Sumbar untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami akan terus mengawasi sampai seluruh ijazah diserahkan. Jika ada sekolah yang tetap bersikeras menahan dokumen ini, kami tidak akan segan-segan merekomendasikan tindakan lebih lanjut," kata Adel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem pendidikan seharusnya berpihak pada siswa, bukan menambah beban bagi mereka yang sudah berjuang menyelesaikan pendidikan. Saatnya sekolah bertindak sesuai aturan, bukan malah menghalangi langkah generasi muda menuju masa depan mereka.
(Mond)
#Ombudsman #IjazahSekolahDitahan #Padang