Satgas KTR Kota Padang Terjun Langsung ke Lapangan: Sosialisasi dan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok
D'On, Padang – Dalam upaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Padang langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi serta uji coba penegakan aturan.
Sejumlah lokasi strategis dipilih untuk menjadi titik sosialisasi pada Kamis (6/2), termasuk fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelatihan Satgas KTR yang digagas oleh Dinas Kesehatan Kota Padang bekerja sama dengan Andalas Tobacco Control.
Empat Lokasi Strategis Jadi Percontohan
Dalam kegiatan kali ini, tim Satgas KTR menyambangi empat lokasi berbeda yang dianggap mewakili tujuh tatanan kawasan tanpa rokok. Lokasi-lokasi tersebut adalah:
- RSIA Mutiara Bunda – sebagai perwakilan fasilitas layanan kesehatan.
- SMP Negeri 25 Padang – kategori institusi pendidikan.
- Kantor Camat Padang Utara – mewakili perkantoran pemerintah.
- Cafe Damar Shaker – salah satu tempat usaha yang mulai menerapkan konsep kawasan bebas rokok.
Kunjungan dimulai dengan silaturahmi antara tim Satgas dan pimpinan dari masing-masing lokasi. Diskusi yang berlangsung membahas berbagai tantangan dalam penerapan Perda KTR, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan agar kebijakan ini berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Observasi Langsung: Memastikan Kepatuhan terhadap 8 Indikator KTR
Selain sosialisasi, tim Satgas juga melakukan observasi di lapangan untuk menilai sejauh mana kepatuhan terhadap aturan KTR. Ada delapan indikator utama yang menjadi fokus penilaian, yaitu:
✅ Keberadaan tanda larangan merokok yang jelas dan mudah terlihat.
✅ Tidak adanya individu yang merokok di area yang seharusnya bebas rokok.
✅ Tidak adanya aktivitas penjualan rokok di lokasi yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.
✅ Kebersihan lingkungan dari puntung rokok.
✅ Tidak tercium bau asap rokok yang mengindikasikan aktivitas merokok.
✅ Tidak ada asbak yang disediakan, yang bisa mengundang orang untuk merokok.
✅ Tidak adanya iklan, promosi, atau sponsor dari industri rokok.
✅ Jika tersedia ruang khusus merokok, maka harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Setiap lokasi yang dikunjungi mendapatkan masukan serta rekomendasi berdasarkan hasil observasi. Beberapa tempat telah menerapkan aturan dengan baik, sementara beberapa lainnya masih perlu melakukan perbaikan agar benar-benar sesuai dengan standar Perda KTR.
Sambutan Positif dari Berbagai Pihak
Salah satu tempat yang dikunjungi adalah Cafe Damar Shaker, sebuah kafe yang mulai menerapkan konsep bebas rokok demi menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung. Vidi Aulia, Manajer Cafe Damar Shaker, mengapresiasi inisiatif Satgas KTR Kota Padang dan menyatakan dukungannya terhadap penerapan kawasan tanpa rokok.
“Banyak hal positif yang kami dapatkan dari kegiatan ini, terutama terkait bagaimana penerapan KTR bisa meningkatkan kenyamanan pelanggan. Kami siap bekerja sama dengan Satgas KTR untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua,” ujar Vidi.
Lebih lanjut, Vidi menegaskan bahwa kafenya berkomitmen untuk menciptakan atmosfer yang bebas dari asap rokok.
“Kami ingin pengunjung merasa nyaman tanpa terganggu asap rokok. Terima kasih kepada Satgas KTR karena telah memilih tempat kami untuk sosialisasi ini,” tambahnya.
Langkah Berkelanjutan untuk Padang Bebas Asap Rokok
Sosialisasi yang dilakukan Satgas KTR Kota Padang ini bukan hanya sekadar penyuluhan, tetapi juga langkah awal menuju penegakan yang lebih ketat. Ke depan, Satgas akan terus melakukan monitoring dan memberikan pendampingan kepada berbagai sektor agar kebijakan ini bisa berjalan optimal.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak pihak yang sadar akan pentingnya kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama. Kota Padang berkomitmen untuk menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warganya.
(Mond)
#Padang #KawasanTanpaRokok