Satu Peluru TNI AL dari 5 Tembakan Tembus Dada Bos Rental Mobil
D'On, Jakarta – Kasus penembakan tragis di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak mengungkap kisah kelam di balik transaksi mobil rental yang berujung pada kematian seorang pengusaha. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2025), terungkap detail mengejutkan tentang bagaimana lima tembakan dilepaskan oleh seorang anggota TNI AL, menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental CV Makmur Jaya Rental Mobil.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah prajurit TNI Angkatan Laut: KLK Bambang Apri, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Dari mereka bertiga, Bambang menjadi eksekutor yang menarik pelatuk pistol, tetapi senjata itu bukan miliknya—melainkan milik Akbar, yang diduga memberi perintah langsung untuk menembak.
Kisah Bermula dari Mobil Rental yang Digelapkan
Peristiwa ini bermula dari seorang pria bernama Ajat Supriatna, yang meminjam sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil. Namun, bukannya mengembalikan, Ajat justru menggelapkan kendaraan tersebut dan menjualnya ke pihak lain. Mobil itu akhirnya jatuh ke tangan Rafsin, salah satu terdakwa, yang membelinya dengan harga Rp55 juta melalui perantara seorang kenalan bernama Hendri.
Tak butuh waktu lama bagi Ilyas Abdurrahman, sang pemilik rental, untuk menyadari mobilnya telah berpindah tangan. Dengan teknologi GPS yang masih aktif, ia bersama beberapa rekannya berhasil melacak kendaraan itu ke wilayah Pandeglang, Banten. Demi mengambil kembali mobilnya, Ilyas beserta timnya memutuskan untuk menghadang kendaraan tersebut di Rest Area KM 45.
Namun, yang terjadi di sana jauh dari sekadar pengambilan kendaraan. Apa yang dimulai sebagai aksi penyergapan berubah menjadi insiden berdarah—saat lima letusan pistol menggema di area peristirahatan tersebut.
Detik-Detik Mencekam: 5 Tembakan yang Mengubah Takdir
Dalam sidang, Mayor Gori Rambe, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07, mengungkap detail mengerikan bagaimana kelima tembakan itu dilepaskan oleh Bambang.
- Tembakan pertama dan kedua mengarah ke kerumunan tim Ilyas, yang saat itu sedang bersiap menyergap. Peluru melesat cepat, membuat mereka tercerai-berai.
- Tembakan ketiga dibidik langsung ke arah Ramli, rekan Ilyas, yang tengah memegangi Akbar, salah satu terdakwa. Situasi semakin panas.
- Tembakan keempat menjadi yang paling fatal—Bambang menekan pelatuknya dari jarak hanya 1,5 meter, dan peluru menghantam dada kanan Ilyas. Tubuh sang pemilik rental ambruk ke tanah, nyawanya melayang di tempat.
- Tembakan kelima dilepaskan ke udara, seakan menjadi sinyal peringatan terakhir. Tapi semuanya sudah terlambat—Ilyas telah tewas.
Aksi Perintah atau Pembelaan Diri?
Salah satu elemen paling mencengangkan dari kasus ini adalah bahwa Bambang tidak bertindak sendiri. Ia menembak menggunakan senjata milik Akbar, yang dalam dakwaan disebut sebagai pihak yang memberi perintah untuk melakukan penembakan.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah ini tindakan membela diri, atau eksekusi yang diperintahkan?
Sidang di Pengadilan Militer akan menjadi panggung bagi terungkapnya kebenaran. Apakah para terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka? Ataukah ada cerita lain di balik perintah penembakan ini?
Kasus ini bukan hanya soal sengketa mobil rental—tetapi juga tentang bagaimana hukum dan keadilan akan ditegakkan bagi seorang pengusaha yang kehilangan nyawanya dalam upaya mempertahankan haknya sendiri.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya.